Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan?
2 Agustus 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ). Hasil seleksi ini diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang berkas unggahannya telah sesuai ketentuan dan dilakukan dengan mengakses situs sscasn.bkn.go.id. Lantas, bagaimanakah cara mengajukan sanggahan? Simak penjelasan berikut.
Cara Mengajukan Sanggahan
Untuk pengajuan sanggahan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Itu karena setiap sanggahan belum tentu diterima. Panitia seleksi di masing-masing instansi berhak menolak atau menerima sanggahan dari tiap peserta.
ADVERTISEMENT
Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Pada seleksi CPNS 2021, tahapan jawab sanggah dijadwalkan pada 4-13 Agustus, sedangkan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.
Jika pada pengumuman jawab sanggah peserta dinyatakan lolos, maka peserta diperbolehkan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. SKD akan dilaksanakan da,am rentang waktu 25 Agustus-4 Oktober 2021. Untuk jadwal detailnya akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
(AFM)