Konten dari Pengguna

Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Agustus 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masa sanggah CPNS. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa sanggah CPNS. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasil seleksi ini diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Peserta yang tidak lolos dalam seleksi administrasi tes CPNS diberikan kesempatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupa masa sanggah. Periode ini berlaku pada 4-6 Agustus 2021.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang berkas unggahannya telah sesuai ketentuan dan dilakukan dengan mengakses situs sscasn.bkn.go.id. Lantas, bagaimanakah cara mengajukan sanggahan? Simak penjelasan berikut.

Cara Mengajukan Sanggahan

Ilustrasi masa sanggah CPNS. Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Untuk pengajuan sanggahan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Itu karena setiap sanggahan belum tentu diterima. Panitia seleksi di masing-masing instansi berhak menolak atau menerima sanggahan dari tiap peserta.
ADVERTISEMENT
Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Pada seleksi CPNS 2021, tahapan jawab sanggah dijadwalkan pada 4-13 Agustus, sedangkan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.
Jika pada pengumuman jawab sanggah peserta dinyatakan lolos, maka peserta diperbolehkan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. SKD akan dilaksanakan da,am rentang waktu 25 Agustus-4 Oktober 2021. Untuk jadwal detailnya akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
(AFM)