Konten dari Pengguna

Apa itu Masa Sanggah CPNS? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi masa sanggah CPNS. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa sanggah CPNS. Foto: Unsplash.

Seleksi CPNS 2023 saat ini memasuki masa sanggah, namun pertanyaan ‘apa itu masa sanggah’ masih banyak muncul di masyarakat. Masa sanggah diberikan kepada peserta CPNS 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS sudah diumumkan di laman SSCASN BKN pada 16 - 18 Oktober lalu. Peserta yang lolos seleksi akan diarahkan untuk mencetak ulang kartu pendaftaran beserta kartu ujian.

Sementara peserta yang tidak lolos, akan diberikan waktu untuk melakukan sanggahan. Dikutip dari laman SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Untuk mengetahui lebih jauh apa itu masa sanggah, simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Apa Itu Masa Sanggah

Ilustrasi masa sanggah. Foto: Unsplash.

Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar atas hasil seleksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) No 27,28,29 Tahun 2001 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, peserta yang keberatan atas hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan kepada penyelenggara.

Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun SSCASN BKN paling lambat tiga hari dari pengumuman seleksi. Sanggahan yang diajukan harus didasarkan pada alasan yang logis serta tidak mengada-ngada. Peserta juga wajib melampirkan bukti sanggahan berupa dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Setelah sanggahan diajukan, penyelenggara akan memproses alasan serta bukti yang diunggah pelamar. Sanggahan akan diterima apabila kesalahan terubkti bukan berasal dari pelamar. Proses verifikasi biasanya berlangsung dalam waktu 1-2 hari. Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggah akan diumumkan paling lambat seminggu sejak diajukan.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023

Ilustrasi masa sanggah. Foto: Unsplash.

Ada tiga periode masa sanggah dalam seleksi CPNS. Jumlah tersebut disesuaikan dengan tahapan seleksi, yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun peserta hanya boleh mengajukan sanggahan sebanyak satu kali. Berikut jadwal masa sanggah CPNS 2023 berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Terbaru CPNS 2023.

Seleksi administrasi

  • Masa sanggah : 19-21 Oktober 2023

  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023

  • Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

  • Masa sanggah: 23-25 November 2023

  • Jawab sanggah: 23-27 November 2023

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

  • Pengumuman pasca sanggah: 27 November - 2 Desember 2023.

Seleksi kompetensi bidang (SKB)

  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2024

  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024

  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024

  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2024

Demikian penjelasan tentang masa sanggah beserta jadwal pelaksanaannya. Semoga informasinya bermanfaat.

(GLW)

Baca juga: Pengumuman Administrasi CPNS KKP 2023 dan Cara Ceknya