Apa itu MS dan TMS CPNS? Ini Penjelasannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam seleksi CPNS, istilah MS dan TMS digunakan untuk pengumuman seleksi administrasi. MS dan TMS CPNS adalah keterangan untuk status pendaftaran pelamar.
MS merupakan akronim dari “memenuhi syarat”, sedangkan TMS adalah singkatan dari “tidak memenuhi syarat”. Agar lebih paham, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian MS dan TMS CPNS
Seleksi CPNS diselenggarakan dengan beberapa tahapan seleksi, salah satunya seleksi administrasi. Pada tahap ini, penyelenggara akan memeriksa data dan berkas persyaratan para pelamar dan mengelompokkannya menjadi MS dan TMS.
MS dan TMS CPNS adalah keterangan tentang status pendaftaran. Pelamar yang berkas-berkasnya lengkap akan masuk ke dalam daftar MS (memenuhi syarat). Sementara pelamar yang berkas-berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan masuk ke dalam daftar TMS (tidak memenuhi syarat), bisa dibilang gagal atau terdiskualifikasi.
Menurut laporan akun Instagram BKN, ada 1.023.825 orang yang mendaftar akun SSCASN per Rabu (28/8). Dari jumlah tersebut, baru 212.565 yang sudah submit. Sebanyak 72.290 pelamar memenuhi syarat, sedangkan 22.794 lainnya tidak memenuhi syarat.
Selain berkas persyaratan yang tidak lengkap, ada beberapa penyebab pelamar dinyatakan TMS, seperti tidak menyertakan e-materai, dokumen yang diunggah tidak asli, ketidakcocokan data, hingga nama peserta tidak sesuai dengan yang tertera di ijazah.
Tak hanya itu, seseorang juga dapat dinyatakan TMS karena beberapa hal yang kerap dianggap sepele, seperti surat pernyataan tidak sesuai format atau foto dokumen yang blur.
Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS
Agar tidak dinyatakan TMS, calon pelamar harus memahami apa saja persyaratan untuk melamar CPNS 2024. Semua ketentuan telah diatur dalam Kepmenpan-RB No 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini rinciannya:
WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Khusus untuk pelamar diaspora dan pelamar umum yang mengisi jabatan dokter, dosen, peneliti, serta perekayasa maksimal berusia 40 tahun.
Memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi jabatan (dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang).
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun lebih.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
Bukan anggota partai politik dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota, pengurus, atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengunggah berkas persyaratan sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
Surat lamaran
Daftar riwayat hidup
Surat pernyataan 5 poin yang telah dibubuhi e-materai.
Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain.
Pas foto terbaru background merah
Sertifikat keahlian dan sertifikat Bahasa Inggris
Baca Juga: Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2024: Link dan Cara Downloadnya
(GLW)
