Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa itu MS dan TMS CPNS? Ini Penjelasannya!
2 September 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam seleksi CPNS, istilah MS dan TMS digunakan untuk pengumuman seleksi administrasi. MS dan TMS CPNS adalah keterangan untuk status pendaftaran pelamar.
ADVERTISEMENT
MS merupakan akronim dari “memenuhi syarat”, sedangkan TMS adalah singkatan dari “tidak memenuhi syarat”. Agar lebih paham, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian MS dan TMS CPNS
Seleksi CPNS diselenggarakan dengan beberapa tahapan seleksi, salah satunya seleksi administrasi. Pada tahap ini, penyelenggara akan memeriksa data dan berkas persyaratan para pelamar dan mengelompokkannya menjadi MS dan TMS.
MS dan TMS CPNS adalah keterangan tentang status pendaftaran. Pelamar yang berkas-berkasnya lengkap akan masuk ke dalam daftar MS (memenuhi syarat). Sementara pelamar yang berkas-berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan masuk ke dalam daftar TMS (tidak memenuhi syarat), bisa dibilang gagal atau terdiskualifikasi.
Menurut laporan akun Instagram BKN, ada 1.023.825 orang yang mendaftar akun SSCASN per Rabu (28/8). Dari jumlah tersebut, baru 212.565 yang sudah submit. Sebanyak 72.290 pelamar memenuhi syarat, sedangkan 22.794 lainnya tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Selain berkas persyaratan yang tidak lengkap, ada beberapa penyebab pelamar dinyatakan TMS, seperti tidak menyertakan e-materai, dokumen yang diunggah tidak asli, ketidakcocokan data, hingga nama peserta tidak sesuai dengan yang tertera di ijazah.
Tak hanya itu, seseorang juga dapat dinyatakan TMS karena beberapa hal yang kerap dianggap sepele, seperti surat pernyataan tidak sesuai format atau foto dokumen yang blur.
Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS
Agar tidak dinyatakan TMS, calon pelamar harus memahami apa saja persyaratan untuk melamar CPNS 2024. Semua ketentuan telah diatur dalam Kepmenpan-RB No 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini rinciannya:
ADVERTISEMENT
(GLW)