Apa Itu Pangkogabwilhan? Ini Peran dan Tugas Utamanya di TNI

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu lalu, jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) TNI berhasil menarik perhatian publik. Jabatan tersebut diisukan akan diisi oleh wajah baru, setelah muncul kabar mutasi panglima lama. Namun, sebenarnya apa itu Pangkogabwilhan dan tugasnya di TNI?
Pangkogabwilhan memegang peranan penting dalam struktur TNI. Jabatan ini terdiri dari tiga posisi yang masing-masing diisi oleh panglima dengan tanggung jawab wilayah yang berbeda.
Pangkogabwilhan 1, 2, dan 3 bertugas mengintegrasikan Angkatan Darat, Laut, dan Udara di wilayah tertentu. Yuk, pahami tugas dan peran Pangkogabwilhan dalam TNI lewat pembahasan berikut.
Apa Itu Pangkogabwilhan?
Dalam buku Manajemen Teritorial, Dwi Joko Siswanto & Tegor (2021), ditegaskan bahwa TNI memiliki peran penting dalam mempertahankan kedaulatan negara. Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebut bahwa TNI adalah komponen utama dalam sistem pertahanan nasional.
Tugas utama TNI adalah menyiapkan sumber daya nasional yang kuat untuk memperkokoh pertahanan militer. Dengan begitu, Indonesia siap menghadapi segala bentuk ancaman dari luar.
Agar pelaksanaan operasionalnya lebih efektif, TNI memiliki sistem komando yang terstruktur. Mereka membentuk Komando Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) yang berperan sebagai komando utama operasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pemimpin dari Kogabwilhan TNI disebut sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan. Pasal 48 Ayat (2) Perpres No 10/2010 mengatur bahwa Pangkogabwilhan berkedudukan di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab langsung padanya. Tugas Pangkogabwilhan sendiri telah tercantum dalam Peraturan Panglima (Perpang) TNI No. 30 tahun 2020.
Pangkogabwilhan memegang peran krusial dalam sistem pertahanan Indonesia. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Baca juga: Panglima TNI: Di Negara Maju Warganya Wajib Militer
Tugas Kogabwilhan
Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal di berbagai operasi militer, baik yang bersifat perang (OMP) maupun non-perang (OMSP). Selain itu, Kogabwilhan juga bertugas sebagai pasukan penangkal terhadap potensi ancaman eksternal maupun gangguan keamanan dalam negeri.
Secara garis besar, Kogabwilhan memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai berikut:
Penyiapan Kekuatan: Merancang dan mengendalikan kesiapan operasional satuan gabungan dari tiga matra TNI untuk mendukung tugas-tugas operasi gabungan secara taktis maupun strategis.
Pertempuran: Melaksanakan operasi militer skala taktis dan strategis untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Administrasi: Mengatur kebutuhan administrasi personel, logistik, keuangan, dan jasa untuk mendukung kelancaran tugas utama TNI.
Wilayah Kerja Kogabwilhan
Kogabwilhan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan serta peningkatan status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B menjadi Tipe A. Peresmian pertamanya dilakukan oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada September 2019.
Wilayah kerja Kogabwilhan dibagi menjadi tiga bagian utama yang mencakup seluruh kawasan Indonesia, yakni:
1. Kogabwilhan I
Markas Komando: Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Wilayah Darat: Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Wilayah Laut: Perairan sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten serta ALKI-1 dan perairan sekitarnya
Wilayah Udara: Wilayah di atas Sumatra, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya
2. Kogabwilhan II
Markas Komando: Balikpapan, Kalimantan Timur
Wilayah Darat: Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT
Wilayah Laut: Perairan di sekitar Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya
Wilayah Udara: Wilayah di atas Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya
3. Kogabwilhan III
Markas Komando: Biak, Papua
Wilayah Darat: Maluku, Maluku Utara, dan Papua
Wilayah Laut: Perairan sekitar wilayah timur Indonesia termasuk ALKI-3b dan ALKI-3c
Wilayah Udara: Wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua, serta jalur ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya
(SLT)
