Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Perbedaanya dengan PPPK Penuh Waktu
11 November 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis status kepegawaian di Indonesia, salah satunya adalah PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
ADVERTISEMENT
Status ini diadakan sebagai solusi untuk membantu tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian PPPK Paruh Waktu dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu, simak informasi berikut ini.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari.
Tujuan utama dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada November 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK Paruh Waktu berasal dari peserta seleksi PPPK tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi, tetapi belum sesuai dengan formasi yang tersedia. Pelamar yang memenuhi kriteria ini bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Dirangkum dari laman DPR RI, berikut beberapa perbedaan dari PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Jam Kerja
Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah jumlah jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari, mengikuti jam kerja standar seperti PNS. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam setiap hari.
ADVERTISEMENT
2. Gaji
Perbedaan lainnya dapat dilihat dari gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji yang lebih tinggi karena jam kerja dan beban tugasnya lebih besar. Gaji PPPK Penuh Waktu disesuaikan dengan golongan jabatan yang diemban, seperti halnya PNS.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang lebih rendah, yang disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan tanggung jawab yang dipegang.
3. Kehadiran di Kantor
Kehadiran di kantor juga menjadi pembeda antara kedua jenis pegawai ini. PPPK Penuh Waktu biasanya diwajibkan hadir di kantor selama jam kerja penuh untuk melaksanakan tugas-tugas harian.
Di sisi lain, kehadiran PPPK Paruh Waktu di kantor lebih fleksibel. Hal ini tergantung pada jenis pekerjaan dan peran yang diemban, sehingga pegawai paruh waktu ini tidak selalu harus hadir di kantor setiap hari.
ADVERTISEMENT
4. Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen juga berbeda antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Penuh Waktu, proses seleksi biasanya melalui serangkaian tes dan seleksi ketat, mirip dengan seleksi PNS. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu diutamakan bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
Perbedaan lain antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu adalah beban tugas dan tanggung jawab. PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki tugas yang lebih kompleks. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu diberi tugas yang lebih ringan, disesuaikan dengan waktu kerja yang lebih singkat.
(SAI)