Konten dari Pengguna

Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Januari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK (dari kiri ke kanan) Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK (dari kiri ke kanan) Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold yang digugat oleh 4 mahasiswa asal Yogyakarta. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (2/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa yang menggugat adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keempatnya merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mereka menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan sejak Februari 2024 tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga tidak berasal dari keluarga yang berlatar belakang politik, sehingga gugatan ini murni perjuangan akademik.
"Kami ingin tegaskan bahwa permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun," kata Enika Maya, Jumat (3/1), sebagaimana dikutip dari kumparanNews.
Lantas, sebenarnya apa itu presidential threshold? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

Apa Itu Presidential Threshold?

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK (dari kiri ke kanan) Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Presidential threshold adalah aturan tentang syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Syarat minimal itu berdasarkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika memiliki minimal 20% kursi di DPR. Pengajuan juga boleh dilakukan jika memiliki 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Merujuk Antara, aturan ini dibuat untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Selain itu juga untuk menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai membentuk koalisi besar, kemudian menghasilkan presiden yang kuat.
Meski begitu, aturan ini tak lepas dari kritik. Banyak pihak yang menganggap bahwa presidential threshold membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil.
Syarat tersebut membuat calon yang diusung dalam pemilu jadi kurang beragam. Pilihan masyarakat pun akhirnya sangat terbatas. Itulah mengapa banyak pihak yang mencoba menggugat aturan ini.
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelum digugat empat mahasiswa UIN Yogyakarta, sudah ada 30 lebih gugatan serupa yang dilayangkan berbagai pihak. Sayangnya, mereka gagal mengubah aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, di awal tahun ini, MK akhirnya mengabulkan gugatan pemohon dan menghapus presidential threshold. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa putusan tersebut berlaku untuk Pemilu 2029. Ini menjadi salah satu keputusan MK yang bersejarah karena akan mengubah dinamika pemilu ke depannya.
"[Berlaku] untuk Pemilu 2029, sehingga UU 7/2017 atau UU Pemilu harus segera diubah," ujar Hakim Enny saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Dengan pemberlakuan putusan ini, artinya seluruh partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka tidak lagi terhalang perolehan suara atau kursi parlemen.
ADVERTISEMENT
(DEL)