Konten dari Pengguna

Apa itu PSBB? Kebijakan Atasi Corona yang Dipilih Pemerintah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 April 2020 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PSBB Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSBB Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satu upaya pencegahan COVID-19 yang dipilih pemerintah Indonesia. Terhitung hingga kini sudah ada 10 wilayah yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelum diputuskan memilih PSBB, sempat terdengar rencana akan penerapan karantina wilayah, semi lockdown, hingga lockdown. Akan tetapi, pemerintah akhirnya memilih PSBB yang dinilai sebagai upaya paling tepat untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia.
Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu? Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi selengkapnya.

Definisi PSBB

Ilustrasi PSBB Foto: Kumparan
Istilah PSBB diungkapkan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa langkah ini harus ditetapkan sebagai upaya melawan COVID-19. Pernyataan ini keluar saat Jokowi memimpin rapat terbatas secara daring bersama sejumlah menteri pada 30 Maret 2020.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi kala itu, seperti dikutip dari KumparanNews.
ADVERTISEMENT
Sedangkan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona COVID-19. Yang mana kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus yang lebih luas lagi.

Dasar Hukum

PSBB dipilih oleh pemerintah pusat melalui rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020. Bersamaan dengan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 untuk melanjutkan upaya tersebut.
Adapun detail teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.
Ilustrasi PSBB di Jakarta Foto: Kumparan

Aktivitas Saat PSBB

Ketika PSBB berlangsung, semua kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dan di atur ketentuannya oleh pemerintah. Beberapa kegiatan yang dibatasi saat PSBB merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 adalah meliputi:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi PSBB Jakarta Foto: Kumparan
(RDR)