Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direstitusikan lebih bayar adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam administrasi pajak. Istilah ini biasanya muncul ketika wajib pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak yang melebihi kewajibannya.
Jika terdapat kelebihan dalam pembayaran pajak, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian dana. Proses pengembalian kelebihan pajak inilah yang disebut sebagai restitusi.
Lantas, bagaimana cara mengurus restitusi agar kelebihan dana yang dibayarkan dapat dikembalikan? Simak pembahasannya berikut ini.
Memahami Apa Itu Restitusi Lebih Bayar
Mengutip laman pajak.go.id, restitusi lebih bayar adalah proses pengembalian dana yang telah dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya kepada suatu entitas, seperti kantor pajak atau institusi keuangan lainnya.
Adapun, kelebihan bayar biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti kesalahan perhitungan, pembayaran ganda, atau adanya potongan pajak yang baru diketahui setelah pembayaran dilakukan.
Secara umum, terdapat dua situasi utama di mana restitusi pajak dapat diajukan, yaitu:
1. Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang
Restitusi dapat dilakukan jika terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan. Kondisi ini terjadi saat wajib pajak membayar pajak padahal ia tidak terutang pajak.
2. Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam kasus ini, wajib pajak (WP) telah membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan. Oleh karena itu, kelebihan tersebut berhak untuk dikembalikan melalui proses restitusi.
Cara Mengurus Restitusi Pajak
Cara mengurus restitusi untuk pajak yang tidak seharusnya terutang berbeda dengan restitusi pembayaran pajak. Berikut panduannya:
Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang
Wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang dapat mengajukan restitusi melalui beberapa mekanisme berikut:
1. Pengembalian Kelebihan Pajak oleh Pihak Pembayar
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Sebelum dana dikembalikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah sesuai dengan kondisi aktual dan regulasi yang berlaku.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi rekening koran atau bukti transaksi lainnya, perhitungan pajak yang tidak seharusnya dibayarkan, serta alasan permohonan pengembalian pajak.
2. Pengembalian Pajak untuk Kelebihan Pembayaran dalam Impor
Pengajuan restitusi dalam konteks impor harus dilengkapi dengan salinan dokumen pembayaran pajak, seperti surat setoran pabean, cukai, dan pajak, atau dokumen administrasi yang dianggap setara.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Salinan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM)
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) atau dokumen pembatalan impor yang telah disetujui pejabat berwenang
Salinan keputusan keberatan, putusan banding, atau peninjauan kembali yang berkaitan dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPPB
Selain itu, wajib pajak harus menyertakan perhitungan pajak yang tidak seharusnya terutang serta alasan permohonan restitusi pajak.
3. Pengembalian Pajak Akibat Kesalahan Pemotongan
Jika terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pihak yang dikenakan pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan menyertakan dokumen berikut:
Bukti asli pemotongan pajak, faktur pajak, atau dokumen lain yang sejenis.
Perhitungan pajak yang tidak seharusnya terutang.
Alasan pengajuan permohonan pengembalian pajak.
Pengajuan Restitusi Pajak atas Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM
Jika nominal pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN.
Dalam formulir SPT, tersedia kolom untuk memilih tindakan yang diinginkan wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, termasuk opsi pengembalian lebih awal atau melalui prosedur restitusi biasa.
Jika pengajuan restitusi dilakukan bersamaan dengan permohonan Pengembalian Pendahuluan, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini memiliki batas waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!
(DR)
