Konten dari Pengguna

Apa Itu Signing In Progress Coretax dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Januari 2025 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengatasi Masalah Signing in Progress di Coetax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengatasi Masalah Signing in Progress di Coetax. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Hadirnya Coretax memang mempermudah keperluan perpajakan. Namun, masih terdapat kendala yang dialami wajib pajak saat mengaksesnya. Salah satunya yaitu, munculnya status signing in progress Coretax.
ADVERTISEMENT
Kendala tersebut menjadi tantangan bagi wajib pajak. Terlebih, Coretax merupakan sistem baru sehingga banyak wajib pajak yang masih belum mengerti cara mengaksesnya.
Lantas, apa sebenarnya arti status signing in progress dan bagaimana cara mengatasinya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Arti Signing In Progress di Coretax

Ilustrasi Mengatasi Masalah Signing In Progress di Coretax. Foto: Pexels
Status signing in progress menunjukkan bahwa proses penandatanganan elektronik pada faktur pajak sedang berlangsung. Status ini akan berubah menjadi approved ketika prosesnya telah selesai.
Namun, banyak wajib pajak mengeluhkan lamanya proses tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, status signing in progress tidak berubah menjadi approved dan malah menjadi saved invalid.
Menyadur laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kendala tersebut, antara lain :
ADVERTISEMENT

Cara Mengatasi Signing In Progress di Coretax

Ilustrasi Mengatasi Signing In Progress di Coretax. Foto: Pexels
Untuk mengatasi masalah signing in progress, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Tunggu dan Refresh Halaman Secara Berkala

Status signing in progress umumnya akan berubah menjadi approve secara otomatis setelah sistem memproses faktur pajak. Cobalah untuk menyegarkan halaman secara berkala atau keluar dan masuk kembali ke aplikasi.

2. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Periksa koneksi internet Anda untuk memastikan jaringan tetap stabil. Jika diperlukan, gunakan jaringan yang lebih cepat agar proses unggah dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT

3. Hindari Menghapus atau Mengunggah Kembali

Menghapus atau mengunggah ulang faktur pajak yang sama dapat menyebabkan duplikasi data. Sebaiknya, biarkan sistem menyelesaikan prosesnya terlebih dahulu.

4. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Apabila masalah tidak terselesaikan, disarankan untuk menghubungi KPP terdekat. Petugas di sana dapat memberikan solusi yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda.
Melalui akun (@kring_pajak) di X, DJP menjelaskan bahwa tidak ada cara untuk mempercepat proses penandatanganan elektronik pada faktur pajak. Wajib pajak diminta bersabar dan melakukan langkah-langkah di atas untuk memastikan status telah berubah menjadi approved.
"Untuk status signing in progress tidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Silakan memeriksa kembali status tersebut secara berkala," tulis akun DJP.
Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penandatanganan sebenarnya tetap berjalan, meskipun membutuhkan waktu yang lebih lama dari biasanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna, yang terpenting adalah memastikan bahwa semua data yang telah diunggah sudah benar. Selain itu, tetap tenang dan jangan panik jika proses memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
(DR)