Konten dari Pengguna

Apa Itu SPHP Pajak? Ini Pengertian dan Fungsinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Februari 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengurus administrasi pajak. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengurus administrasi pajak. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) kepada wajib pajak. SPHP pajak adalah dokumen yang perlu diisi oleh pemeriksa terkait dengan temuan dan perhitungan pajak sementara.
ADVERTISEMENT
Jika SPHP tidak diisi atau tidak diberikan kepada wajib pajak, maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Oleh karena itu, baik pemeriksa pajak, maupun wajib pajak perlu memahami pentingnya SPHP dalam pemeriksaan pajak.

Pengertian SPHP Pajak

Ilustrasi mengurus administrasi pajak. Foto: Pexels.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPHP adalah dokumen berisi daftar temuan hasil sementara atas pemeriksaan pajak yang telah dilakukan kepada wajib pajak. Hasil yang dicantumkan bersifat sementara karena wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan sanggahan jika terdapat temuan yang keliru.
Ada dua jenis format SPHP, yaitu format standar dan format SPHP secara jabatan. Untuk SPHP secara jabatan, perhitungan penghasilan kena pajak dilakukan berdasarkan norma perhitungan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana alur pemeriksaan pajak dan kapan SPHP diberikan kepada wajib pajak?
Sebelum membahas alur pemeriksaan pajak, perlu dipahami bahwa proses ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan pajak oleh wajib pajak.
Proses pemeriksaan pajak diawali dengan pengiriman surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan untuk pemeriksaan di kantor. Dalam situasi tertentu, seperti saat terjadi pandemi, pemeriksaan juga dapat dilakukan secara daring.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya harus disampaikan melalui SPHP. Surat ini disertai dengan daftar temuan pemeriksaan yang mencantumkan dasar hukum yang mendukung setiap temuan tersebut.
Namun, hasil yang tercantum dalam SPHP hanya bersifat sementara dan masih bisa diubah. Perubahan dapat dilakukan ketika wajib pajak mengajukan sanggahan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah menerima SPHP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016, pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk merevisi SPHP jika ditemukan data baru atau terdapat informasi yang sebelumnya belum terungkap selama proses pengujian.
Revisi terhadap SPHP dapat dilakukan dalam kondisi berikut:

Fungsi SPHP Pajak

Ilustrasi mengurus SPHP pajak. Foto: Pexels.
SPHP pajak memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemeriksaan pajak. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan hasil pemeriksaan. Berikut beberapa fungsi SPHP pajak :

1. Dokumentasi Temuan Pemeriksaan

SPHP berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Dokumen ini memuat temuan mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak, termasuk apakah ada ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap peraturan pajak yang berlaku.
ADVERTISEMENT

2. Koreksi atas Kewajiban Pajak

Salah satu fungsi utama SPHP adalah untuk mengidentifikasi pos-pos pajak yang perlu dilakukan koreksi. Koreksi ini mencakup perbedaan dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

3. Estimasi Sementara atas Pajak Terutang

SPHP juga berfungsi sebagai alat untuk memberikan gambaran awal mengenai jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak. Estimasi ini meliputi pokok pajak yang harus dibayarkan serta potensi sanksi administrasi yang dikenakan akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

4. Dasar Pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak

SPHP bukan hanya sekadar laporan hasil pemeriksaan, tetapi juga menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Pembahasan ini menjadi tahap penting dalam proses pemeriksaan, karena memungkinkan adanya klarifikasi serta penyelesaian perbedaan pendapat sebelum diterbitkannya ketetapan pajak.
ADVERTISEMENT

5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemeriksaan Pajak

Dengan adanya SPHP, proses pemeriksaan pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel. Wajib pajak dapat mengetahui dengan jelas dasar hukum dari setiap temuan pemeriksaan, perhitungan yang dilakukan, serta hak-haknya dalam proses pemeriksaan.
(DR)