Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya
15 April 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap pelaku usaha yang beroperasi wajib mengurus kewajiban perpajakan. Salah satu hal yang harus dimiliki adalah SPPKP, yang berfungsi untuk mengatur kewajiban pajak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Agar dapat memungut, menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha perlu mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini diberikan oleh otoritas pajak melalui penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), yang menjadi dasar sahnya kewajiban perpajakan tersebut.
Lantas, apa itu SPPKP? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu SPPKP?
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPPK adalah surat yang memuat informasi penting tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti NPWP, nama, alamat, jenis dan status usaha, hingga masa pajak. Selain itu, surat ini juga mencantumkan jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh PKP.
Sebagai dokumen penting, SPPKP dibutuhkan agar PKP bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan surat ini, PKP bisa menerbitkan faktur pajak, mengkreditkan pajak masukan, hingga mengajukan restitusi. Berikut penjelasan selengkapnya:
ADVERTISEMENT
1. Mengkreditkan Pajak Masukan
Salah satu manfaat dari SPPKP adalah memungkinkan PKP mengkreditkan pajak masukan. Artinya, pajak yang dibayar saat membeli atau mengimpor barang/jasa untuk usaha bisa dikurangkan dari pajak yang harus dibayarkan saat menjual.
2. Menerbitkan Faktur Pajak
Faktur pajak menjadi bukti sah atas penyerahan barang atau jasa yang dikenakan PPN. Faktur ini harus memuat informasi sesuai ketentuan DJP, seperti identitas penjual dan pembeli, harga, serta jumlah dan tarif PPN.
3. Melaporkan SPT PPN
PKP wajib menyampaikan laporan perhitungan dan pembayaran PPN setiap masa pajak. Laporan ini harus dikirim ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, disertai bukti pendukung seperti faktur pajak dan bukti setor.
Cara Mendapatkan SPPK
Dikutip dari laman resmi DJP, untuk mendapatkan SPPKP, badan usaha perlu untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(ANB)