Konten dari Pengguna

Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi melengkapi persyaratan dan dokumen Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melengkapi persyaratan dan dokumen Foto: Shutterstock

Setiap pelaku usaha yang beroperasi wajib mengurus kewajiban perpajakan. Salah satu hal yang harus dimiliki adalah SPPKP, yang berfungsi untuk mengatur kewajiban pajak perusahaan.

Agar dapat memungut, menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha perlu mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini diberikan oleh otoritas pajak melalui penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), yang menjadi dasar sahnya kewajiban perpajakan tersebut.

Lantas, apa itu SPPKP? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu SPPKP?

Ilustrasi amplop surat resmi. Foto: Shutter Stock

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPPK adalah surat yang memuat informasi penting tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti NPWP, nama, alamat, jenis dan status usaha, hingga masa pajak. Selain itu, surat ini juga mencantumkan jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh PKP.

Sebagai dokumen penting, SPPKP dibutuhkan agar PKP bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan surat ini, PKP bisa menerbitkan faktur pajak, mengkreditkan pajak masukan, hingga mengajukan restitusi. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Mengkreditkan Pajak Masukan

Salah satu manfaat dari SPPKP adalah memungkinkan PKP mengkreditkan pajak masukan. Artinya, pajak yang dibayar saat membeli atau mengimpor barang/jasa untuk usaha bisa dikurangkan dari pajak yang harus dibayarkan saat menjual.

2. Menerbitkan Faktur Pajak

Faktur pajak menjadi bukti sah atas penyerahan barang atau jasa yang dikenakan PPN. Faktur ini harus memuat informasi sesuai ketentuan DJP, seperti identitas penjual dan pembeli, harga, serta jumlah dan tarif PPN.

3. Melaporkan SPT PPN

PKP wajib menyampaikan laporan perhitungan dan pembayaran PPN setiap masa pajak. Laporan ini harus dikirim ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, disertai bukti pendukung seperti faktur pajak dan bukti setor.

Cara Mendapatkan SPPK

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Dikutip dari laman resmi DJP, untuk mendapatkan SPPKP, badan usaha perlu untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Pengusaha perlu mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Pengajuan bisa dilakukan secara online atau tertulis, dengan menyertakan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen pendirian usaha.

  2. Setelah itu, petugas dari KPP atau KP2KP akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Pemeriksaan ini juga mencakup apakah permohonan sudah sesuai dengan ketentuan pengukuhan PKP.

  3. Jika seluruh syarat terpenuhi, Kepala KPP akan menerbitkan SPPKP. Proses ini paling lambat dilakukan satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) keluar.

  4. Namun, bila hingga batas waktu keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. Dalam hal ini, Kepala KPP atau KP2KP wajib menerbitkan SPPKP paling lambat satu hari kerja setelah batas waktu tersebut berakhir.

Baca Juga: Syarat PKP untuk Berbagai Badan Usaha dan Cara Mengurusnya

(ANB)