Konten dari Pengguna

Syarat PKP untuk Berbagai Badan Usaha dan Cara Mengurusnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Foto: Pexels.com

Syarat PKP harus dipenuhi seorang pengusaha agar dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh otoritas pajak negara. PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang diperjualbelikan.

Penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai PKP untuk mengajukan pengukuhan PKP. Langkah ini adalah bukti seseorang bahwa dirinya taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Syarat PKP

Ada berbagai syarat PKP yang perlu dipenuhi untuk memperoleh pengukuhan PKP. Foto: Pexels.com

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Pasal 4, ketentuan penguasaha atau badan usaha yang wajib mendapatkan pengukuhan sebagai PKP adalah:

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Jika memenuhi syarat tersebut, penguasaha atau badan usaha bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke instansi terkait dengan menyiapkan sejumlah dokumen.

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA

  • Dokumen izin usaha dari instansi berwenang

  • Surat keterangan kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa

Wajib Pajak Badan Usaha

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen perubahan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • Fotokopi Kartu NPWP pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa untuk penanggung jawab perusahaan yang WNA

  • Dokumen izin usaha dari instansi berwenang

  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa

Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang

  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota

  • Fotokopi kartu NPWP pengurus atau fotokopi paspor untuk penanggung jawab yang WNA

  • Dokumen izin usaha dari instansi berwenang

  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Mengenal Perusahaan Non PKP dan Perbedaannya dengan PKP

Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP

Ilustrasi cara mengajukan pengukuhan PKP. Foto: Pexels.com

Dirangkum dari laman SIPPN Kemenpan RI, berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengukuhan PKP:

  1. Wajib Pajak kemudian datang ke Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang diminta.

  2. Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

  3. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, Wajib Pajak harus melengkapinya dan menyerahkan kembali formulir beserta dokumen tambahan kepada petugas.

  4. Jika berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan Lembar Penerimaan dan Bukti Penerimaan Sistem (LPAD dan BPS) dari petugas.

  5. Dalam waktu satu hari setelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak harus kembali ke TPT untuk mengambil Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dengan menyerahkan BPS asli.

  6. Wajib Pajak akan menerima SPPKP dari petugas.

(SAI)