Apa Itu VAT dalam Dunia Pajak? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

VAT (Value Added Tax) lebih dikenal dengan istilah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) oleh masyarakat Indonesia. Meski diberlakukan untuk hampir semua barang di Indonesia, tak semua tahu apa itu VAT atau PPN dalam dunia perpajakan.
VAT merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang atau jasa. Pajak ini tergolong pajak tidak langsung. Maksudnya, pajak dipungut melalui tangan pengusaha, bukan konsumen selaku pihak yang dipajak.
Pajak yang dipungut pengusaha tidak akan masuk ke dalam kantong pribadi, melakukan disetorkan kepada negara. Pengusaha yang memberlakukan VAT ini disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengertian VAT
Mengutip buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) oleh N. Purnomo dan R.Soerjatno, VAT atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Dasar hukum PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983. Dalam perjalanannya, UU ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yaitu:
1 Januari 1995 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1994
1 Januari 2001 diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000
1 April 2010 diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009
2 November 2020 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ketentuan mengenai barang dan jasa yang dikenakan pajak diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021. Ketentuan ini bersifat “negative list”, maksudnya seluruh barang dan jasa akan dikenakan pajak, kecuali yang ditetapkan bebas VAT.
Barang dan Jasa yang Bebas VAT
Mengutip situs Fiskal Kemenkeu, berikut daftar barang yang bebas dari VAT atau PPN:
1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, seperti:
Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak
Daging yang belum diolah
Telur yang belum diolah
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran segar
2. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
3. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham, atau obligasi.
4. Minyak mentah (crude oil).
5. Gas bumi, tidak termasuk gas seperti elpiji yang siap dikonsumsi masyarakat.
6. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Adapun daftar jasa yang tidak dikenakan VAT atau PPN sebagai berikut:
Jasa pelayanan kesehatan medis.
Jasa pelayanan sosial.
Jasa pengiriman surat dengan perangko.
Jasa keuangan.
Jasa asuransi.
Jasa keagamaan.
Jasa pendidikan.
Jasa kesenian dan hiburan.
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Jasa tenaga kerja.
Jasa perhotelan.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Jasa penyediaan tempat parkir.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Jasa boga atau katering.
Baca Juga: Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik untuk Membuat Faktur Pajak
(DEL)
