Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu VAT dalam Dunia Pajak? Ini Penjelasannya
12 Februari 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
VAT (Value Added Tax) lebih dikenal dengan istilah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) oleh masyarakat Indonesia. Meski diberlakukan untuk hampir semua barang di Indonesia, tak semua tahu apa itu VAT atau PPN dalam dunia perpajakan.
ADVERTISEMENT
VAT merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang atau jasa. Pajak ini tergolong pajak tidak langsung. Maksudnya, pajak dipungut melalui tangan pengusaha, bukan konsumen selaku pihak yang dipajak.
Pajak yang dipungut pengusaha tidak akan masuk ke dalam kantong pribadi, melakukan disetorkan kepada negara. Pengusaha yang memberlakukan VAT ini disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengertian VAT
Mengutip buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) oleh N. Purnomo dan R.Soerjatno, VAT atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Dasar hukum PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983. Dalam perjalanannya, UU ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai barang dan jasa yang dikenakan pajak diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021. Ketentuan ini bersifat “negative list”, maksudnya seluruh barang dan jasa akan dikenakan pajak, kecuali yang ditetapkan bebas VAT.
Barang dan Jasa yang Bebas VAT
Mengutip situs Fiskal Kemenkeu , berikut daftar barang yang bebas dari VAT atau PPN:
1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, seperti:
ADVERTISEMENT
2. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
3. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham, atau obligasi.
4. Minyak mentah (crude oil).
5. Gas bumi, tidak termasuk gas seperti elpiji yang siap dikonsumsi masyarakat.
6. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Adapun daftar jasa yang tidak dikenakan VAT atau PPN sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(DEL)