Apa Itu Visa Mujamalah yang Dibutuhkan Haji Furoda? Ini Syarat Mendapatkannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, terdapat tiga jalur keberangkatan haji yang tersedia, yaitu haji reguler, haji khusus (ONH Plus), dan haji furoda. Masing-masing jalur memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi biaya, proses administrasi, hingga waktu keberangkatan.
Dari ketiganya, haji furoda cukup menarik perhatian karena proses keberangkatannya tidak bergantung pada kuota resmi pemerintah Indonesia. Jalur ini menggunakan visa mujamalah yang memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Lantas, apa itu visa mujamalah dan bagaimana perannya dalam pelaksanaan haji furoda? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Visa Mujamalah?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, haji furoda merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan visa haji di luar kuota pemerintah Indonesia.
Visa yang digunakan disebut visa mujamalah, yaitu visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini tidak melalui sistem antrean nasional dan tidak bergantung pada kuota Kementerian Agama.
Berbeda dari jemaah reguler yang harus menunggu giliran bertahun-tahun, pemegang visa mujamalah dapat langsung berangkat. Hal ini menyebabkan biaya haji furoda jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler maupun haji khusus.
Meskipun memberikan akses lebih mudah dalam proses keberangkatan, visa ini tetap memiliki aturan yang wajib diikuti oleh setiap pemegangnya. Salah satu ketentuan utama adalah masa tinggal di Arab Saudi yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat dan tidak bisa dilanggar.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, visa ini umumnya berlaku selama musim haji dan dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Setelah rangkaian ibadah haji selesai, jemaah diwajibkan untuk segera keluar dari wilayah Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Selain bersifat sementara, visa mujamalah juga tidak dapat digunakan kembali setelah pemegangnya meninggalkan Arab Saudi. Jadi, jika seseorang telah menyelesaikan hajinya dan kembali ke Tanah Air, visa tersebut otomatis tidak berlaku untuk kunjungan berikutnya.
Syarat Daftar Visa Mujamalah
Sebelum melaksanakan haji furoda, jemaah diwajibkan untuk memperoleh visa khusus. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar dan mendapatkan visa mujamalah, sebagaimana dirangkum dari laman BPKH:
1. Uang Muka
Calon jemaah diwajibkan untuk menyiapkan uang muka sekitar 5.000 USD atau sekitar Rp 81.210.500 sebagai jaminan keberangkatan.
2. Paspor Asli
Calon jemaah perlu menyediakan paspor asli yang memiliki minimal dua suku kata dalam nama. Pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku pada saat pengajuan.
3. Scan KTP
Salinan digital KTP yang jelas dan terbaca juga harus disertakan sebagai identitas resmi. Pastikan foto dan informasi pada KTP terlihat jelas.
4. Foto Close-Up
Calon jemaah harus menyiapkan foto terbaru dengan latar belakang polos. Foto harus berwarna, wajah terlihat jelas, dan sesuai dengan persyaratan. Bagi wanita, foto harus mengenakan hijab sesuai ketentuan.
5. Kartu Vaksin Meningitis
Calon jemaah diwajibkan menunjukkan kartu vaksin meningitis sebagai bukti bahwa vaksin tersebut telah diterima dan sah.
6. Scan Akta Kelahiran
Salinan digital akta kelahiran yang jelas dan terbaca harus disiapkan sebagai dokumen pendukung.
7. Scan Kartu Keluarga
Salinan digital kartu keluarga juga diperlukan, pastikan dokumen ini jelas dan terbaca dengan baik.
8. Kartu BPJS
Calon jemaah harus memiliki kartu BPJS yang aktif. Kartu ini dapat digunakan jika diperlukan selama perjalanan, terutama untuk urusan medis.
Baca Juga: Haji Furoda Berapa Hari? Ini Durasi Pelaksanaan dan Proses Pendaftarannya
(ANB)
