Konten dari Pengguna

Apa Itu Wafak? Ini Pengertian dan Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Desember 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menulis tulisan Arab. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menulis tulisan Arab. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Islam, wafak adalah kumpulan tulisan huruf Arab yang ditulis di atas kepingan tanah, tembaga, timah, dan sebagainya. Wafak biasanya diciptakan oleh orang yang memiliki ilmu hikmah tingkat tinggi.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, wafak artinya mewujudkan sesuatu yang seimbang, serasi, senada, dan sejajar. Sementara menurut istilah, wafak adalah doa atau bacaan dalam bahasa Arab yang ditulis dengan kaligrafi bergambar.
Wafak sering kali dipercaya memiliki kemampuan untuk mewujudkan keinginan pemiliknya, misalnya untuk pengobatan dan kemudahan rezeki. Lebih jelasnya, simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Wafak?

Dalam bahasa Indonesia, wafak dikenal juga dengan istilah rajah. Wafak atau rajah adalah barang mati dengan tulisan huruf Arab yang biasanya diciptakan oleh orang dengan ilmu hikmah tingkat tinggi. Sebagian besar wafak biasanya tidak bisa dibaca orang awam, hanya pembuatnya yang bisa membacanya.
Dikutip dari Komunikasi Magis oleh Ali Nurdin (2015: 171), wafak adalah kumpulan tulisan huruf Arab yang terpisah-pisah, baik yang ditulis dalam bentuk kotak-kotak maupun yang ditulis tanpa kotak-kotak. Kumpulan huruf tersebut umumnya berbentuk suatu gambaran tertentu.
ADVERTISEMENT
Ada juga wafak yang berbentuk huruf terpotong-potong dan digabungkan dengan kalimat-kalimat yang umum dipakai dalam zikir, seperti basmallah, kalimat tauhid, tahmid, ayat-ayat Alquran, dan sebagainya.
Wafak memiliki berbagai macam bentuk dan tulisan. Wafak dapat ditulis dalam sebuah lipatan kertas lalu dibungkus kain hitam, putih, atau hijau, kemudian dijahit dan dibentuk segi empat atau persegi panjang. Ada pula wafak yang ditulis di atas kepingan timah atau tembaga, serta tulisan wafak yang dimasukkan ke dalam botol.

Hukum Wafak dalam Islam

Ilustrasi tulisan wafak bisa mengandung ayat Alquran. Foto: Pexels
Dalam syariat Islam, ada dua pendapat mengenai hukum penggunaan wafak. Berikut salah satu hadits yang menjelaskan tentang hukum wafak:
"Dari Awf bin Malik Al-Asyja'i, dia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah orang-orang selalu membuat ruqiyah (seperti wafak dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulallah SAW, 'Bagaimana pendapat engkau ya Rasul tentang hal itu?'
ADVERTISEMENT
Rasulallah kemudian menjawab, 'Coba tunjukkan ruqiyahmu itu kepadaku, membuat ruqiyah tidak apa-apa selama di dalamnya tidak mengandung kesyirikan.'" (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa wafak dapat dibenarkan dalam Islam selama tidak menggunakannya sebagai jimat. Setidaknya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan wafak, yaitu:
Sementara itu, wafak hukumnya menjadi haram apabila digunakan sebagai jimat. Menurut Nahdlatul Ulama, jimat adalah benda keramat atau pusaka yang dipercaya memiliki kekuatan gaib sehingga dapat membantu menyelesaikan segala persoalan hidup.
ADVERTISEMENT
Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya)." (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
Islam mengajarkan untuk menjauh dari perkara-perkara yang memberikan madharat. Misalnya, wafak yang tidak diketahui apa yang tertulis di dalamnya dan justru dijadikan sebagai jimat. Hal ini sebaiknya ditinggalkan karena tidak memberikan manfaat dan justru termasuk dalam dosa syirik.
(SFR)