Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam Sistem KKNI? Begini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah sistem yang dirancang sebagai acuan dalam menetapkan standar kompetensi individu. Standar ini dapat diperoleh melalui berbagai jalur, baik pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
KKNI sendiri dikelompokkan berdasarkan beberapa level kualifikasi, mulai dari level satu hingga level sembilan. Lalu, apa sebenarnya makna dari level kualifikasi dalam KKNI? Untuk memahami lebih lanjut terkait hal tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut.
Sekilas tentang Sistem KKNI
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KKNI merupakan sistem pengelompokan sumber daya manusia Indonesia berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Tujuannya untuk menyetarakan dan menyesuaikan kualifikasi pendidikan dengan kebutuhan di berbagai sektor pekerjaan.
Dengan adanya sistem ini, kualifikasi individu dapat diakui secara lintas lembaga dan negara, sehingga bisa memperluas kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, mengembangkan karier, dan melanjutkan pendidikan sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, KKNI juga mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan standar kompetensi yang jelas. Hal ini menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan untuk terus memperbarui kurikulum dan metode pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam KKNI?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, terdapat sembilan level kualifikasi dalam KKNI. Level kualifikasi tersebut memiliki makna sebagai jembatan yang menyetarakan capaian pembelajaran dari jalur formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi yang diperlukan di dunia kerja.
Dengan kata lain, KKNI menjadi acuan dalam mengelompokkan individu sesuai dengan tingkat keahlian dan pendidikan yang telah ditempuh. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, berikut ini pembagian level kualifikasinya:
Level 1–3: Keterampilan dasar, biasanya bekerja sebagai operator atau pekerja manual.
Level 4–6: Jabatan analis atau teknisi dengan kemampuan teknis yang lebih kompleks.
Level 7–9: Para ahli dengan keahlian mendalam di bidang manajerial dan riset.
Setiap level dalam KKNI menggambarkan standar pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh individu pada tingkatan tersebut.
Kriteria Kualifikasi KKNI
Penempatan individu dalam level kualifikasi KKNI tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa kriteria penting yang harus diperhatikan untuk menentukan level kualifikasi yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman seseorang.
Dikutip dari laman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berikut ini beberapa kriterianya:
Pengetahuan dan pemahaman
Keterampilan praktis
Kemampuan dalam menggunakan pengetahuan dalam konteks praktis
Kemampuan berpikir kritis
Kemampuan untuk bekerja secara mandiri dan dalam tim
Dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tersebut, suatu kualifikasi dapat ditempatkan pada level yang sesuai dalam struktur KKNI.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan KKNI? Ini Penjelasannya
(RK)
