Konten dari Pengguna

Apa Saja Aturan Uang Pisah Karyawan Resign? Berikut Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aturan uang pisah karyawan resign. Foto: Pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan uang pisah karyawan resign. Foto: Pexels.com.

Karyawan yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan memiliki hak untuk mendapat uang pisah. Kompensasi ini dapat diperoleh apabila karyawan memenuhi persyaratan resign sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, karyawan yang mengundurkan diri akan mendapat uang pengganti hak (UPH). Tetapi, uang pisah pun bisa didapat. Nominal yang diberikan kepada karyawan berlandaskan pada ketentuan perusahaan masing-masing.

Lantas, apa saja syarat serta aturan uang pisah karyawan resign? Simak artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut.

Aturan Uang Pisah Karyawan Resign

Ilustrasi aturan uang pisah karyawan resign. Foto: Lee Charlie/Shutterstock.

Ketentuan uang pisah yang diberikan perusahaan untuk karyawan resign telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut penjelasan rinci terkait aturan uang pisah karyawan resign:

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan mengenai uang pisah karyawan resign diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 2 sebagai berikut:

Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, di dalam pasal 168 ayat 1-3 juga disebutkan sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

  2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

  3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021

Ilustrasi aturan uang pisah karyawan resign. Foto: Shishu_ka/Shutterstock.

PP RI Nomor 35 Tahun 2021 juga telah menetapkan peraturan terkait uang pisah. Peraturan ini dapat ditemukan dalam pasal 50 yang berisikan:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4); dan

  • Uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Syarat-Syarat Uang Pisah Resign

Untuk mendapatkan uang pisah setelah resign, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan. Peraturan terkait syarat ini telah diatur dalam UU RU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 3.

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

  • Tidak terikat dalam ikatan dinas;

  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca juga: 10 Alasan Resign yang Masuk Akal dan Cara Menyampaikannya saat Wawancara

(MFT)