Konten dari Pengguna

Apa Salah Satu Prinsip Penilaian Kinerja PNS? Ini Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi instrumen penting untuk mengukur keberhasilan dalam melaksanakan tugas negara. Melalui penilaian ini, instansi pemerintah dapat mengevaluasi sejauh mana target kerja telah tercapai serta mendorong peningkatan kualitas kerjanya.

Penilaian dilakukan berdasarkan capaian hasil kerja dan perilaku kerja PNS selama satu periode tertentu. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk nilai dan predikat yang mencerminkan tingkat kinerja masing-masing pegawai.

Lantas, salah satu prinsip penilaian kinerja PNS adalah apa? Simak penjelasan lengkapnya pada ulasan berikut ini.

Salah Satu Prinsip Penilaian Kinerja PNS

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Ketentuan mengenai penilaian kinerja PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang diperoleh, serta perilaku kerja PNS.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penilaian kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan lima prinsip, yaitu objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Berikut penjelasannya:

1. Objektivitas

Prinsip objektif berarti penilaian terhadap pencapaian kinerja dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai kinerja PNS.

2. Terukur

Prinsip terukur artinya penilaian kinerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

3. Akuntabel

Akuntabel berarti seluruh proses penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

4. Partisipatif

Prinsip partisipatif mengharuskan adanya keterlibatan secara aktif antara pejabat penilai kinerja PNS dengan PNS yang dinilai selama proses penilaian kinerja.

5. Transparan

Transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Predikat Penilaian Kinerja PNS

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Penilaian kinerja PNS dilaksanakan setiap akhir Desember pada tahun berjalan dan paling lambat selesai pada akhir Januari tahun berikutnya. Hasil penilaian kemudian dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PNS akan memperoleh predikat kinerja sebagai berikut.

  • Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 – 120 dan 2) menciptakan ide atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

  • Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 hingga kurang dari 120.

  • Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 hingga kurang dari 90.

  • Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 hingga kurang dari 70.

  • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai di bawah 50.

Bobot Penilaian Perilaku Kerja

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Penilaian kinerja PNS merupakan gabungan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Sesuai ketentuan, instansi pemerintah dapat menggunakan salah satu skema pembobotan berikut.

1. Bobot 70% SKP dan 30% Perilaku Kerja

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30% untuk penilaian perilaku kerja digunakan oleh instansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

2. Bobot 60% SKP dan 40% Perilaku Kerja

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 40% untuk penilaian perilaku kerja digunakan oleh instansi pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Baca Juga: 5 Tahapan Sistem Manajemen Kinerja PNS, Ini Rincian Pelaksanaannya

(SA)