Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
Apa Tujuan dari Mengkaji Kriteria Kesahihan Hadis? Ini Penjelasannya
18 Maret 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hadis merupakan salah satu sumber utama dalam ajaran Islam setelah Alquran. Hadis berasal dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah SAW yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalankan ajaran agama.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan kebenaran sebuah hadis, para ulama umumnya melakukan pengkajian kesahihan hadis melalui beberapa kriteria. Lantas, apa tujuan dari mengkaji kriteria kesahihan hadis? Berikut informasinya.
Tujuan Mengkaji Kriteria Kesahihan Hadis
Mengutip buku Pemahaman Hadis Nabi dalam Muhammadiyah oleh Rohmansyah, mengkaji kriteria kesahihan hadis penting bagi umat Muslim untuk memastikan bahwa hadis yang digunakan sebagai pedoman hidup benar-benar berasal dari Rasulullah SAW.
Dengan memahami cara menilai kesahihan hadis, umat Muslim bisa membedakan mana hadis yang benar dan mana yang tidak. Ini penting agar ajaran Islam tetap murni dan tidak tercampur dengan informasi yang keliru.
Selain itu, hadis juga menjadi sumber hukum Islam setelah Alquran. Jika keasliannya tidak diperiksa dengan baik, ada kemungkinan seseorang mengikuti ajaran yang justru tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Sepanjang sejarah, ada banyak hadis palsu yang disebarkan untuk berbagai kepentingan. Oleh karena itu, mengkaji kesahihan hadis juga menjadi upaya mencegah penyebaran hadis palsu serta memastikan bahwa ajaran Islam tetap sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Kriteria Kesahihan Hadis
Untuk menentukan apakah suatu hadis sahih atau tidak, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Dirangkum dari buku Studi Hadis oleh Dr. Idri, M.Ag, Berikut adalah lima kriteria utama dalam kesahihan hadis:
1. Sanadnya Bersambung
Hadis dikatakan sahih jika rantai periwayatannya tidak terputus dari Rasulullah SAW hingga ke perawi terakhir. Setiap perawi dalam sanad harus benar-benar pernah bertemu dan menerima hadis secara langsung dari perawi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Jika ada satu mata rantai yang terputus atau hanya bersandar pada dugaan tanpa bukti pertemuan, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai hadis sahih.
2. Perawi Harus ‘Adil
Sifat ‘adil dalam ilmu hadis tidak hanya berarti jujur, tetapi juga mencakup beberapa syarat, seperti beragama Islam, sudah baligh (mukallaf), menjalankan ajaran agama dengan baik, serta menjaga kehormatan dan martabatnya. Perawi yang memiliki sifat ini dianggap layak untuk meriwayatkan hadis.
3. Memiliki Kemampuan Hafalan yang Kuat (Dhabṭ)
Dhabt atau kualitas hafalan perawi menjadi syarat penting dalam kesahihan hadis. Seorang perawi harus mampu menghafal hadis dengan baik dan menyampaikannya dengan tepat tanpa perubahan atau kesalahan. Dhabt terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
4. Tidak Ada Syadz (Kejanggalan)
Hadis tidak boleh memiliki syadz, yaitu kejanggalan dalam periwayatan. Kejanggalan ini terjadi jika hadis yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya (tsiqah) bertentangan dengan hadis lain yang juga diriwayatkan oleh perawi tsiqah dalam jumlah lebih banyak. Jika ada perbedaan mencolok dalam isi hadis, maka hadis tersebut bisa dianggap lemah atau tidak sahih.
5. Terbebas dari ‘Illat (Cacat Tersembunyi)
Hadis yang sahih tidak boleh memiliki ‘illat, yaitu cacat tersembunyi yang bisa mengurangi keabsahan hadis. Cacat ini bisa berupa kesalahan dalam mencatat nama perawi, pencampuran dengan hadis lain, atau sanad yang tampak tersambung tetapi sebenarnya hanya sampai pada sahabat atau tabi’in. Kesalahan kecil semacam ini bisa membuat hadis kehilangan status sahihnya.
Jika sebuah hadis memenuhi lima kriteria ini, maka hadis tersebut bisa dikategorikan sebagai hadis sahih dan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
(SAI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.