Apa yang Dimaksud dengan Harmonisasi Jenis dalam Sistem Sertifikasi Halal?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikasi halal menjadi bagian penting bagi penjualan berbagai produk di Indonesia. Dengan keberadaaan sertifikasi ini, kepercayaan konsumen terhadap suatu produk bakal meningkat.
Dalam proses pengajuannya, ada sejumlah aspek yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah harmonisasi jenis. Dengan pemahaman yang tepat mengenai harmonisasi jenis dalam sistem sertifikasi halal, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan prosedur secara tepat saat pengajuan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan harmonisasi jenis dalam sistem sertifikasi halal?
Apa yang Dimaksud dengan Harmonisasi Jenis dalam Sistem Sertifikasi Halal?
Harmonisasi jenis dalam sistem sertifikasi halal merupakan penyelarasan kategori dan kode klasifikasi produk yang wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 307 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengintegrasikan klasifikasi nasional dengan sistem internasional. Dengan begitu, standar produk halal Indonesia dapat selaras dengan praktik perdagangan global dan meminimalkan perbedaan penafsiran antarnegara.
Bagi pelaku usaha, harmonisasi ini memberikan beberapa keuntungan, yaitu kepastian hukum, kemudahan administrasi impor, dan mendukung kelancaran perdagangan produk halal.
Tanpa penyelarasan kode produk, hambatan teknis dalam proses ekspor-impor kerap terjadi. Perbedaan interpretasi kategori antara negara pengirim dan penerima menjadi salah satu penyebabnya. Nah, kondisi ini yang berisiko memicu sengketa dagang sekaligus memperlambat arus perdagangan.
Baca Juga: 5 Kriteria Produk dan Jasa Halal yang Harus Dipahami Pelaku Usaha
Dasar Hukum Harmonisasi Jenis dalam Sistem Sertifikasi Halal
Harmonisasi jenis dalam sistem sertifikasi halal dilandaskan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 307 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan kode sistem harmonisasi untuk produk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan obat bahan alam.
Ketentuan tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Di dalamnya, ada aturan mengenai jenis produk yang diklasifikasikan berdasarkan ciri tertentu dari setiap produk. Penentuan ciri tersebut didasarkan pada komposisi dan/atau proses pembuatannya.
Fungsi Harmonisasi Jenis dalam Sistem Sertifikasi Halal
Dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 307 Tahun 2025 dijelaskan sejumlah fungsi harmonisasi jenis dalam sistem sertifikasi halal. Berikut beberapa di antaranya:
1. Proses Permohonan Registrasi Setifikat Halal Luar Negeri
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, harmonisasi jenis memungkinkan integrasi klasifikasi nasional dengan sistem internasional. Hal ini mempermudah registrasi sertifikat halal luar negeri karena kategori produk sudah selaras dengan standar global.
2. Panduan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Dengan adanya harmonisasi jenis, pelaku usaha dapat mengetahui produk yang wajib bersertifikat halal. Produk tersebut meliputi makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan obat.
3. Acuan dalam Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal
Harmonisasi jenis menjadi acuan dalam pengajuan sertifikasi halal, baik kepada BPJPH maupun Lembaga Halal Luar Negeri.
(NSF)
