Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Mahram? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hubungan mahram yang terdiri atas sepasang suami istri dan anak mereka. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan mahram yang terdiri atas sepasang suami istri dan anak mereka. Foto: Pexels

Apa yang dimaksud dengan mahram? Dalam Islam, mahram adalah sebutan untuk laki-laki atau perempuan yang haram untuk dinikahi, baik itu selamanya maupun bersifat sementara.

Berdasarkan buku Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadis Jilid 6 oleh Muhammad Taufik, hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi. Konsekuensi untuk hubungan mahram yang bersifat selamanya, antara lain:

  • Kebolehan berkhalwat (berduaan), kebolehan bepergiannya seorang perempuan dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani oleh mahramnya.

  • Kebolehan melihat sebagian dari aurat perempuan mahram, seperti kepala, rambut, tangan, dan kaki.

Sementara itu, konsekuensi hubungan mahram yang bersifat sementara adalah sekadar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat, dan bepergian bersama. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Mahram?

Ilustrasi hubungan mahram yaitu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan anak. Foto: Pexels

Secara bahasa, mahram berasal dari kata "haram", yaitu sesuatu yang terlarang atau tidak boleh dilakukan. Menurut istilah fikih, mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, persusuan, ataupun pernikahan.

Mengutip buku Haji dan Umrah Wanita: Seri Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Muhammad Utsman Al-Khasyt, dkk., mahram adalah perempuan atau laki-laki yang haram dinikahi, baik karena faktor nasab (garis keturunan), radhaah (hubungan persusuan), atau mushaharah (hubungan pernikahan).

Adapun yang menjadi dasar hukum dari adanya mahram adalah Alquran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan,

saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),

anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya),

(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)

Di Indonesia, sering kali terjadi kerancuan dalam pemakaian kata mahram dan muhrim. Padahal, kedua kata ini memiliki arti yang berbeda.

Dalam bahasa Arab, muhrim berasal dari kata-kata ahrama yuhrimu ihraman, yaitu orang yang berihram dalam ibadah haji atau umrah. Jadi, muhrim adalah sebutan untuk orang yang melakukan ihram.

Jenis-Jenis Mahram

Ilustrasi anak dan orang tua adalah jenis mahram karena garis keturunan. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, para ulama ahli fikih membagi mahram menjadi dua jenis, yaitu:

1. Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Adapun yang termasuk dalam kategori terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan atau garis keturunan (nasab), di antaranya:

  1. Ibu kandung, termasuk nenek, buyut, dan terus ke atas, baik itu dari jalur ibu maupun bapak.

  2. Anak kandung, termasuk cucu, cicit, dan terus ke bawah.

  3. Saudara wanita, baik itu sekandung maupun saudara seibu ataupun saudara sebapak.

  4. Bibi dari pihak bapak.

  5. Bibi dari pihak ibu.

  6. Keponakan wanita.

2. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan, di antaranya:

  1. Ibu mertua, dan terus ke atas.

  2. Anak tiri dari istri yang telah digaulinya, termasuk cucu tiri, dan terus ke bawah.

  3. Menantu, dan terus ke bawah.

  4. Ibu tiri, dan siapa saja wanita yang pernah dinikahi oleh bapak. Karena hal itu merupakan perbuatan yang sangat keji dan tradisi orang-orang Jahiliyah.

3. Haram dinikahi karena hubungan persusuan, di antaranya:

  1. Ibu susuan, dan nasab ke atasnya.

  2. Anak wanita dari susuan, dan nasab ke bawahnya.

  3. Saudara wanita sesusuan.

  4. Bibi dari bapak atau dari ibu susuan.

  5. Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.

  6. Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.

  7. Istri anak susuan, dan nasab ke bawahnya.

  8. Anak wanita istri susuan, dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram Muaqqat

Mahram muaqqat adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu (tidak selamanya), karena ada suatu sebab yang menghalanginya. Jika sebab itu sudah hilang, maka keduanya boleh menikah. Adapun yang termasuk dalam kategori ini, yaitu:

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri atau istri dari saudara laki-laki).

  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri.

  3. Istri yang telah bersuami.

  4. Perempuan yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dahulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

  5. Perempuan musyrik sampai ia masuk Islam.

  6. Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir.

  7. Perempuan yang masih dalam masa iddah.

  8. Perempuan yang sedang hamil.

  9. Perempuan pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro (pembuktian kosongnya rahim).

  10. Perempuan yang sedang ihram sampai ia tahallul.

  11. Perempuan dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan mahram dan jenis-jenisnya yang bisa dipahami umat Muslim.

(SFR)

Baca juga: 3 Mahram Perempuan dalam Islam yang Perlu Dipahami