Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Mahram? Ini Penjelasannya Menurut Islam
23 Oktober 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan mahram? Dalam Islam, mahram adalah sebutan untuk laki-laki atau perempuan yang haram untuk dinikahi, baik itu selamanya maupun bersifat sementara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadis Jilid 6 oleh Muhammad Taufik, hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi. Konsekuensi untuk hubungan mahram yang bersifat selamanya, antara lain:
Sementara itu, konsekuensi hubungan mahram yang bersifat sementara adalah sekadar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat, dan bepergian bersama. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan Mahram?
Secara bahasa, mahram berasal dari kata "haram", yaitu sesuatu yang terlarang atau tidak boleh dilakukan. Menurut istilah fikih, mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, persusuan, ataupun pernikahan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Haji dan Umrah Wanita: Seri Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Muhammad Utsman Al-Khasyt, dkk., mahram adalah perempuan atau laki-laki yang haram dinikahi, baik karena faktor nasab (garis keturunan), radhaah (hubungan persusuan), atau mushaharah (hubungan pernikahan).
Adapun yang menjadi dasar hukum dari adanya mahram adalah Alquran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
ADVERTISEMENT
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya),
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)
Di Indonesia, sering kali terjadi kerancuan dalam pemakaian kata mahram dan muhrim. Padahal, kedua kata ini memiliki arti yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Arab, muhrim berasal dari kata-kata ahrama yuhrimu ihraman, yaitu orang yang berihram dalam ibadah haji atau umrah. Jadi, muhrim adalah sebutan untuk orang yang melakukan ihram.
Jenis-Jenis Mahram
Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, para ulama ahli fikih membagi mahram menjadi dua jenis, yaitu:
1. Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Adapun yang termasuk dalam kategori terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan atau garis keturunan (nasab), di antaranya:
ADVERTISEMENT
2. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan, di antaranya:
3. Haram dinikahi karena hubungan persusuan, di antaranya:
2. Mahram Muaqqat
Mahram muaqqat adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu (tidak selamanya), karena ada suatu sebab yang menghalanginya. Jika sebab itu sudah hilang, maka keduanya boleh menikah. Adapun yang termasuk dalam kategori ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan mahram dan jenis-jenisnya yang bisa dipahami umat Muslim.
(SFR)
ADVERTISEMENT