Konten dari Pengguna

3 Mahram Perempuan dalam Islam yang Perlu Dipahami

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Januari 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mahram perempuan menurut Islam.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahram perempuan menurut Islam. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara bahasa, mahram berasal dari kata haram yang artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sementara di kalangan ulama, mahram berarti orang-orang yang haram untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
Mengutip Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya susunan Galih Maulana, sangat penting mengetahui mahram bagi perempuan. Baik dalam hukum halal-haram maupun tingkah laku seseorang.
Adanya ketentuan mengenai mahram menjadi salah satu kesempurnaan Islam dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Mahram terbagi menjadi dua yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat.
Mahram muaaqat merupakan seorang mahram yang tidak boleh dinikahi pada suatu kondisi tertentu saja. Namun, sewaktu-waktu bisa menjadi boleh karena hilangnya kondisi yang dimaksud. Adapun mahram muabbad yaitu mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
Siapa saja mahram bagi perempuan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Mahram Perempuan

Ilustrasi mahram perempuan. Foto: Pexels
Masih dari sumber yang sama, jenis mahram muabbad terbagi menjadi tiga bagian, antara lain:

1. Mahram karena Nasab

Mahram karena nasab merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi. Sebagai contoh, pernikahan haram terjadi jika seorang ayah menikahkan anak perempuan atau anak kandungnya dengan saudara kandung laki-lakinya (paman).
Adapun mahram karna nasab dari pihak wanita dapat adalah sebagai berikut:
Mahram tersebut bisa dikatakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih satu keluarga atau nasab. Namun, kata keluarga di sini tidak mencakup seluruh keluarga. Maka, selain mahram keluarga yang ditetapkan, dia tidak ada hubungan kemahraman.

2. Mahram Karena Pernikahan

Mushaharah atau akibat adanya pernikahan menyebabkan terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri. Mahram karena pernikahan ini berlaku selamanya, meskipun wanita yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi menantu.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah:

3. Mahram Karena Sepersusuan

Dalam mahram karena sepersusuan ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga terjadinya kemahraman. Di antara syarat-syarat yang dikemukakan para ulama sebagai beriku:
Berikut inilah deretan siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan, bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susunya:
ADVERTISEMENT

Mahram Muaqqat

Ilustrasi mahram perempuan. Foto: Pexels
Merujuk Menikah Saja karya Muhammad Sa’id, dkk., mahram muaqqat adalah mahram yang sifatnya sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Di antara mahram jenis ini yaitu ipar, paman, dan semacamnya. Status mahram akan hilang bila ipar berpisah, baik itu pisah cerai atau pisah karena kematian. Meskipun ipar adalah mahram, tidak diperbolehkan menampakkan aurat dan bersentuhan dengannya.
Sebagai contoh, seorang perempuan dengan kakak ipar (laki-laki). Selama masih menjalin hubungan pernikahan dengan kakak perempuannya, maka tidak boleh dinikahi.
Namun, jika kondisinya berbeda, seperti halnya kakak perempuannya cerai mati atau pun sebagainya, maka bukan mahramnya lagi. Ketika kakak iparnya sudah tidak terikat jalinan pernikahan, maka sifatnya dengan seorang perempuan tersebut bukan mahram lagi. Ini termasuk ke dalam jenis mahram muaqqat, karena sifat mahramnya hanya pada sementara waktu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Rasulullah SAW mengingatkan untuk berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadits. Dikala seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?" Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud hadits tersebut adalah bahwa interaksi dengan saudara ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat. Karena, interaksinya lebih membahayakan daripada interaksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan kita mendekati zina.
(ANS)