Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Mudharabah dalam Bank Syariah?
3 Desember 2024 14:52 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam praktik bank syariah dikenal istilah mudharabah. Lalu, apa yang dimaksud dengan mudharabah dalam bank syariah?
ADVERTISEMENT
Konsep mudharabah memaparkan kerangka kerja kemitraan yang berakar pada prinsip-prinsip agama Islam . Prinsip tersebut membawa keuntungan ekonomi secara bersama antara pemilik modal dan pihak pengelola.
Mudharabah menekankan nilai-nilai moral yang kuat. Apabila ingin memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan mudharabah dalam bank syariah, simaklah pembahasan di bawah ini.
Pengertian Mudharabah dalam Bank Syariah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, dijelaskan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Tata cara beroperasi bank syariah mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadis.
Dalam perjalanannya, bank syariah tak menggunakan praktik-praktik perbankan yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, melainkan menggunakan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan sesuai dengan ajaran Rasulullah.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk akad pembiayaan yang diberikan nasabah bank syariah adalah mudharabah. Lantas, apa yang dimaksud dengan dalam bank syariah?
Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudharabah adalah sistem kerja sama pembiayaan usaha produksi yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Mengutip artikel ilmiah berjudul Penerapan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah oleh Iin Marleni dan Sri Kasnelly, Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal, sistem mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan modal, dan pihak lain menjadi pengelola.
Adapun, pihak pertama dalam bank syariah adalah nasabah dan pihak lain yang menjadi pengelola adalah bank.
Konsep mudharabah diterapkan dalam bank syariah karena menggunakan unsur keadilan. Kemudian, distribusi pembagian hasil usaha hanya didasarkan pada akad mudharabah, yakni pembagian hasil berdasarkan pada nisbah yang telah disepakati di awal akad.
ADVERTISEMENT
Akad mudharabah adalah suatu transaksi investasi berdasarkan kepercayaan antara pemilik dana dan pengelola dana. Kepercayaan tersebut penting karena pemilik dana tak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau bank yang dipercaya.
Meskipun begitu, pemberi dana dapat memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana.
Dasar Hukum Mudharabah dalam Bank Syariah
Dasar hukum mudharabah dalam bank syariah adalah Al-Qur'an, hadis, ijma, dan qiyas. Dihimpun dari artikel ilmiah berjudul Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah oleh Chasanah Novambar Andiyansari, STAI Terpadu Yogyakarta, berikut uraiannya:
1. Al-Qur'an Surat Al-Muzzammil Ayat 20
۞ اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِۙ وَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۖ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۙ هُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌࣖ ٢٠
ADVERTISEMENT
Artinya: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Nabi Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu.
Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menghitungnya (secara terperinci waktu-waktu tersebut sehingga menyulitkanmu dalam melaksanakan salat malam). Maka, Dia kembali (memberi keringanan) kepadamu. Oleh karena itu, bacalah (ayat) Al-Qur’an yang mudah (bagimu).
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah serta yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) darinya (Al-Qur’an).
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Muzzammil: 20)
ADVERTISEMENT
Surat Al-Muzzammil ayat 20 menjadi dasar hukum mudharabah karena adanya kata "yadhribun" yang sama dengan akar kata mudharabah, berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
2. Al-Qur'an Surat Al-Jumuah Ayat 10
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ١٠
Artinya: "Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung."
Hampir sama dengan surat Al-Muzzammil ayat 20, dalam surat AL-Jumuah ayat 10, umat Islam dianjurkan untuk mencari karunia Allah swt agar beruntung.
3. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 198
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ ١٩٨
ADVERTISEMENT
Artinya: "Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (pada musim haji). Apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyarilharam. Berzikirlah kepada-Nya karena Dia telah memberi petunjuk kepadamu meskipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."
Surat Al-Baqarah ayat 198 menjelaskan dengan mencari karunia Allah Swt akan menjauhkan umat Islam dari dosa. Menjalankan akad mudharabah adalah salah satu cara mencari karunia Allah Swt.
4. Hadis Riwayat Ibnu Majah
Nabi Muhammad saw bersabda: "Terdapat berkat pada tiga transaksi: penjualan kredit, mudharabah dan pencampuran gandum dengan jelai untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk perdagangan."
Dari hadis tersebut dibuktikan bahwa keabsahan mudharabah adalah perbuatan Nabi Muhammad saw yang tadinya bekerja sebagai mudharib bagi Khadijah.
ADVERTISEMENT
5. Hadis Al-Bayhqi, Al-Sunan, Al-Kubra
Selain hadis di atas, hadis lain yang menjelaskan tentang kegiatan mudharabah adalah sebagai berikut:
"Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa kapan pun ayahnya, Al 'Abbas bin 'Abdal-Mutallib, memberikan uang untuk melangsungkan mudharabah, ia menentukan beberapa syarat agar mudharib tidak membawa uangnya melintasi laut, menuju desa manapun, atau memberi hewan apa pun yang berkeadaan lemah.
Jika mudharib melakukan salah satu dari hal-hal ini, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Nabi Saw mendengar tentang praktik ini dan mengizinkannya (Al-Bayhqi, Al-Sunan, Al-Kubra, 6/184 (No.11611))"
6. Ijma'
Bukti lain tentang keabsahan mudharabah adalah praktek mudharabah yang dilakukan para sahabat Nabi yang merupakan ijma' di antara mereka.
7. Qiyas
Beberapa ulama membuat analogi atas kesahihan Al-Musaqah (kemitraan petani), di mana pemilik kebun buah-buahan mengalihkan pohon-pohon buah dalam jumlah tertentu kepada pemilik yang lain yang akan merawatnya di dalam pertukaran.
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk mendapatkan suatu porsi tertentu dari total panenan pohon-pohon tersebut, bukan panenan pohon-pohon tertentu.
Rukun Akad Mudharabah
Mengutip artikel ilmiah berjudul Penerapan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah oleh Iin Marleni dan Sri Kasnelly, Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal, secara umum para ulama menyatakan akad mudharabah, yaitu:
1. Ijab dan Qabul
Ijab dan qabul adalah persetujuan kedua pihak yang menyebutkan prinsip-prinsip selama mudharabah berjalan serta konsekuensi-konsekuensi yang diperoleh.
Dalam hal ini, kedua belah pihak secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Pemilik dana menyetujui perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara pelaksana usaha setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja.
2. Minimal Dua Pelaku
Dua orang yang melakukan kerjasama dalam akad mudharabah harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha. Tanpa dua pelaku tersebut, akad mudharabah tidak ada.
ADVERTISEMENT
3. Adanya Modal
Mudharabah juga harus memiliki modal yang disyaratkan. Tanpa adanya modal, mudharabah tak akan berjalan.
4. Adanya Pekerjaan atau Usaha
Rukun akad mudharabah selanjutnya adalah adanya pekerjaan atau usaha. Dalam hal bank syariah, usaha yang dilakukan yakni di dunia perbankan syariah.
5. Nisbah Keuntungan
Nisbah keuntungan adalah skema bagi hasil yang biasa berbentuk persentase antara pihak bank dan nasabah. Proporsi persentase ini telah ditentukan dalam akad yang disepakati dalam dua belah pihak.
Pengakhiran Kontrak Mudharabah
Dikutip dari Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah oleh Chasanah Novambar Andiyansari, STAI Terpadu Yogyakarta, akad mudharabah dinyatakan batal apabila terjadi beberapa hal berikut:
1. Masing-masing Pihak Menyatakan Akad Batal
Setelah masing-masing pihak menyepakati akad mudharabah batal, pekerja dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan atau pemilik modal menarik modalnya.
ADVERTISEMENT
2. Salah Seorang yang Berakad Meninggal Dunia
Apabila pemilik modal wafat, beberapa ulama menyebutkan akad mudharabah akan batal. Hal tersebut karena akad mudharabah sama dengan akad wakalah, yakni perwakilan yang gugur disebabkan wafatnya orang yang mewakilkan.
Disamping itu, ulama tersebut juga berpendapat bahwa akad mudharabah tak dapat diwariskan.
Namun, ulama lain menyebutkan bahwa salah seorang yang meninggal dunia akadnya bisa jadi tak batal tetapi dilanjutkan oleh ahli warisnya. Ulama-ulama ini berpendapat bahwa mudharabah dapat diwariskan.
3. Salah Seorang yang Berakad Gila
Salah seorang yang berakad dalam kondisi menderita gangguan jiwa gila dapat membatalkan akad mudharabah. Sebab, orang yang gila tak cakap lagi bertindak hukum.
4. Pemilik Modal Murtad
Apabila pemilik modal murtad atau keluar dari agama Islam, beberapa ulama berpendapat bahwa akad mudharabah akan batal.
ADVERTISEMENT
5. Modal Habis Sebelum Dikelola
Apabila modal habis di tangan pemilik modal sebelum dikelola pekerja, akad mudharabah akan batal. Demikian juga apabila modal tersebut dibelanjakan pemilik modal sehingga tak ada lagi yang bisa dikelola pekerja.
(NSF)