Apa yang Dimaksud dengan Norma? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan norma? Norma merupakan suatu aturan yang berfungsi untuk menertibkan masyarakat. Aturan ini harus dipatuhi, agar tercipta lingkungan yang aman, tentram, tertib, dan harmonis.
Biasanya, norma hanya berlaku untuk masyarakat di lingkungan tertentu. Dengan kata lain, norma yang dianut di sebuah masyarakat tertentu, belum tentu dianut oleh masyarakat di wilayah lainnya.
Sebab norma adalah sebuah peraturan, orang yang melanggarnya tentu saja akan mendapat sanksi atau hukuman. Lantas, apa saja fungsi norma yang sebenarnya? Agar lebih memahaminya, simak uraian berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan Norma?
Dikutip dari buku Sosiologi oleh Kun Maryati dan Juju Suryawati (2001:40-41), norma adalah pedoman, tatanan, dan pengendali tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Norma juga menjadi kriteria masyarakat untuk mendukung atau menentang tingkah laku seseorang.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia harus mematuhi norma dan nilai yang berlaku. Norma pada hakikatnya merupakan kaidah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia ketika terjun ke dalam kehidupan masyarakat.
Norma pada umumnya berisi anjuran berbuat baik dan larangan berbuat buruk, sehingga kehidupan seseorang menjadi lebih baik. Itulah sebabnya, dengan menaati norma yang berlaku, akan tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, hingga damai.
Fungsi dan Jenis-Jenis Norma
Mengutip buku Bongkar Pola Soal UNBK SMA/MA IPS 2020 oleh Ika Femilia P.,S.Pd & Smart Teachers Team (2019), norma sosial memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Pedoman masyarakat untuk berperilaku.
Dasar sanksi untuk individu yang melakukan pelanggaran.
Menciptakan kondisi sosial yang teratur, adil, dan tertib.
Membantu mencapai tujuan dalam kehidupan.
Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya.
Mengatur mengenai perbuatan dan perilaku seseorang.
Menjamin adanya kepentingan hak dan kewajiban seseorang.
Menanamkan akhlak yang baik kepada setiap orang untuk menghormati kepentingan bersama.
Menjadi petunjuk bagaimana cara menjalin suatu hubungan antaranggota.
Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.
Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.
Mengatur tingkah laku masyarakat, agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
Jenis-Jenis Norma
Jenis-jenis norma dapat dibedakan berdasarkan sanksi dan tempat pemberlakuannya. Dirangkum dari buku Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat karangan Bagja Waluya, berikut masing-masing penjelasannya.
1. Usage
Usage atau cara adalah norma yang daya sanksinya tergolong sangat lemah. Usage juga bisa dipandang sebagai perbuatan yang mendasar.
2. Folkways
Folkways atau kebiasaan adalah perilaku yang dilakukan terus-menerus. Perilaku ini memiliki aturan yang lebih kuat dibanding usage.
3. Mores
Mores atau tata kelakuan merupakan tindakan yang dilakukan masyarakat secara sadar. Mores lekat dengan sistem kepercayaan atau keyakinan.
4. Custom
Custom atau adat istiadat adalah seperangkat aturan yang dipegang teguh dan ditaati sekelompok masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan tempat pemberlakuannya, norma dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang didasari oleh ajaran suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan harus ditaati oleh pemeluknya.
Pemeluk yang menaati norma agama akan diberikan keselamatan, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan oleh akhlak atau hati nurani manusia. Norma ini bersifat universal.
3. Norma Kesopanan
Norma ini berangkat dari perilaku yang berlaku di suatu lingkungan masyarakat.
4. Norma Kebiasaan
Habit atau kebiasaan adalah hasil dari sesuatu yang dilakukan secara berulang hingga menjadi kebiasaan. Umumnya, orang yang tidak menerapkan norma ini akan dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
5. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dirancang oleh lembaga tertentu untuk memaksa orang berperilaku sesuai dengan peraturan tersebut.
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, ketahui pula contoh norma berdasarkan sanksi dan tempat pemberlakuannya berikut ini.
Contoh norma berdasarkan sanksinya, yakni:
1. Usage
Contoh: Anak kecil yang membayar permen dengan menggunakan tangan kiri. Si anak tidak akan mendapatkan hukum yang berarti. Namun, perbuatan itu dianggap menyalahi norma yang berlaku, karena menggunakan tangan kanan. Usage memiliki sanksi negatif yang paling ringan.
2. Folkways
Contoh: Memberi tempat duduk pada ibu hamil dan lansia di kendaraan umum. Tidak ada sanksi hukum bagi anak muda yang dalam kondisi sehat dan duduk sambil berpura-pura tidur di bus, ketika di depannya terdapat ibu hamil ataupun lansia yang sedang mencari tempat duduk.
Namun, penumpang lain akan memandang perilaku tersebut tidak normal, bahkan dianggap tidak manusiawi. Folkways dapat menimbulkan rasa malu dan bersalah bagi pelakunya.
3. Mores
Contoh: Mores mengatur manusia untuk tidak menjadi kanibal, yaitu memakan daging manusia. Ketika seseorang ditemukan sedang makan daging manusia, ia akan mendapat sanksi yang tegas.
Bisa hukuman atau minimal tidak lagi dianggap sebagai manusia. Tak jarang pula, pelanggar norma mores akan berujung pada mendapatkan siksaan keras dari masyarakat sebagai hukumannya. Mores diberlakukan, agar perilaku individu tetap dalam koridor manusiawi.
4. Custom
Contoh:
Larangan bercerai dengan pasangan di masyarakat Lampung. Jika terjadi perceraian, maka seluruh keluarga yang bersangkutan akan terkena sanksi dan tercemar.
Tata cara pembagian harta warisan.
Peraturan tertentu dalam melakukan kegiatan upacara adat.
Adapun contoh norma berdasarkan tempat pemberlakuannya, di antaranya:
1. Norma Agama
Contoh:
Kewajiban menjalankan rukun Islam dan rukun Iman bagi umat Muslim.
Kewajiban menjalankan 10 perintah Allah bagi umat Kristiani.
Menghargai dan menghormati setiap perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama yang dianut seseorang.
Tidak menjadikan keyakinan, kepercayaan, dan agama sebagai bahan candaan.
Tidak mengusik orang lain saat sedang melakukan ibadah.
2. Norma Kesusilaan
Contoh:
Pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian yang ditentang oleh semua orang.
Berpakaian sesuai dengan tempat dan situasi.
Berbicara hal-hal yang baik.
Berbuat baik kepada orang lain tanpa melihat jabatan dan kedudukan seseorang.
Jujur dalam perkataan maupun perbuatan.
Membantu orang lain yang membutuhkan.
3. Norma Kesopanan
Contoh:
Mengucapkan terima kasih setelah ditolong.
Mengetuk pintu dan memberi salam apabila bertemu ke rumah orang.
Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
Memberikan tempat duduk di angkutan umum kepada orang yang lanjut usia (lansia) dan wanita yang sedang hamil.
Tidak melakukan penghinaan terhadap orang lain.
Tidak meludah di sembarang tempat.
4. Norma Kebiasaan
Contoh:
Mandi teratur setiap hari.
Menghormati orang lain.
Menyapa orang lain.
Berkata sopan dan santun terhadap orang lain.
Menyayangi binatang dan menjaga kelestarian alam.
5. Norma Hukum
Contoh:
Wajib membayar pajak
Tidak boleh saling menghina antara anggota keluarga satu sama lain.
Wajib menjaga nama baik keluarga.
Seluruh warga negara wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Setiap warga negara wajib membayar pajang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tamu yang berkunjung lebih dari 1x24 jam wajib lapor kepada ketua RT.
Larangan melakukan tindak kriminal.
(GTT & VIO)
Frequently Asked Question Section
Apa Itu Norma?

Apa Itu Norma?
Norma adalah pedoman, tatanan, dan pengendali tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
Fungsi Norma

Fungsi Norma
Norma memiliki beberapa fungsi, di antaranya menciptakan kondisi sosial teratur, pedoman hidup masyarakat, dan lainnya.
Macam-macam Norma

Macam-macam Norma
Ada beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat, yakni norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan lainnya.
