Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Qarinah dalam Pembuktian Perbuatan Zina?
12 Maret 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Qarinah merupakan salah satu metode pembuktian untuk menyelesaikan suatu perkara dalam hukum Islam, salah satunya perzinahan. Apa yang dimaksud dengan qarinah dalam pembuktian perbuatan zina?
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, qarinah berasal dari kata “muqaranah” yang artinya tanda atau petunjuk. Dalam konteks perzinahan, qarinah merupakan petunjuk yang membantu hakim membuat kesimpulan atas suatu pelanggaran syariat.
Tidak semua qarinah dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hanya petunjuk yang sangat meyakinkan yang dapat digunakan dalam persidangan.
Apa yang Dimaksud dengan Qarinah?
Qarinah merupakan petunjuk yang menyertai sesuatu yang tersembunyi untuk memperjelas kesamarannya. Sederhananya, qarinah adalah hasil kesimpulan hakim dalam menangani suatu kasus melalui ijtihad.
Menurut Dr H Ahmad Agus Ramdlany dalam buku Kaidah Hukum Islam Bidang Pidana Hudud dan Qishas (2022), suatu qarinah harus memenuhi kriteria kelayakan alat bukti. Qarinah disebut layak sebagai alat bukti jika tanda tersebut sangat meyakinkan dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga tidak bisa dibantah oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Peradilan Islam oleh Siska Lis Sulistiani (2021), qarinah yang memenuhi kriteria di atas disebut dengan qarinah wadh’ihah. Qarinah tersebut dapat dijadikan dasar pemutus perkara meski tanpa didukung bukti-bukti lainnya.
Namun, jika suatu petunjuk masih mengandung keraguan di dalamnya, hakim tidak boleh langsung memutuskan suatu perkara dan menyimpulkan seseorang telah melakukan perzinaan. Petunjuk harus dipertimbangkan dengan cermat dan seksama bersama dengan alat bukti lainnya.
Contoh Qarinah dalam Pembuktian Perbuatan Zina
Contoh penggunaan qarinah sebagai pembuktian perbuatan zina tercatat dalam Al-Quran, tepatnya dalam Surat Yusuf ayat 23 - 27. Ayat tersebut mengisahkan Nabi Yusuf yang difitnah menggoda istri tuannya, Zulaikha. Padahal, Zulaikha sendirilah yang mencoba mendekatinya.
ADVERTISEMENT
Dikisahkan bahwa Zulaikha berusaha memikat Nabi Yusuf saat suaminya tidak di rumah. Nabi Yusuf pun mencoba melarikan diri keluar rumah. Namun, Zulaikha menarik baju gamisnya dari belakang hingga robek.
Tak lama, suami Zulaikha muncul dan melihat Nabi Yusuf tidak berpakaian. Zulaikha menuduh sang pelayan berniat buruk kepadanya, namun tuduhan tersebut dibantah oleh Nabi Yusuf.
Di tengah kebimbangan dalam memutuskan siapa yang bersalah, sebuah petunjuk datang dari anggota keluarga Zulaikha. Ia memberikan kesaksian, “Apabila baju gamis Yusuf robek di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia termasuk orang yang dusta. Tetapi, jika gamisnya robek di belakang, maka perempuan itulah yang dusta”.
Suami Zulaikha melihat baju gamis Nabi Yusuf koyak di bagian belakang dan menyadari bahwa istrinyalah yang menggodanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kisah tersebut, petunjuk dari keluarga Zulaikha termasuk dalam qarinah wadh'iyah. Petunjuk tersebut sangat kuat dan tidak bisa dibantah oleh siapa pun, sehingga dapat digunakan untuk memutus suatu perkara perzinahan .
(GLW)