Apakah Anggur Merah Haram? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 September 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Minuman Beralkohol Anggur Merah (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Beralkohol Anggur Merah (Foto: Pixabay)
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang masuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. Salah satunya adalah khamar atau minuman yang memabukkan. Lalu, apakah anggur merah haram bagi umat Muslim?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam oleh Taufikin, minuman keras (khamr) termasuk dalam jenis minuman yang sifatnya memabukkan. Jika dilihat dari bahannya, minuman keras (khamr) kebanyakan terbuat dari bahan alami yang halal, seperti anggur, beras, kurma, dan lain-lain.
Namun, bukan itu yang mendasari apakah suatu minuman dapat dikategorikan halal untuk dikonsumsi. Dijelaskan bahwa minuman dapat digolongkan sebagai khamr karena sifatnya, bukan jenis atau bahan pembuatannya.
Berdasarkan ajaran Islam, hal yang diharamkan adalah tindakan meminum khamr yang memabukkan, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Bagaimana dengan anggur merah?

Pengertian Anggur Merah

Ilustrasi Minuman Keras Anggur Merah (Foto: Unsplash)
Berdasarkan penjelasan dalam buku From Vines to Wines: The Complete Guide to Growing Grapes and Making Your Own Wine karya Jeff Cox, anggur merah adalah jenis minuman yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur berwarna gelap, dari merah hingga hitam.
ADVERTISEMENT
Fermentasi yang terjadi akibat keseimbangan kimia alami buah anggur akan menghasilkan senyawa kimia yang mengandung alkohol. Kadar alkohol pada anggur merah (red wine) mencapai 18%.
Menurut Peraturan Menkes No. 86 Tahun 1977, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi berapa pun kadar alkoholnya.
Jika mengacu pada penjelasan tersebut, maka anggur merah termasuk ke dalam kategori minuman beralkohol.

Hukum Mengonsumsi Anggur Merah

Hukum Minuman Alkohol dalam Islam (Foto: Unsplash)
Mengonsumsi minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Dalam hukum Islam, setiap yang memabukkan hukumnya adalah haram. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
ADVERTISEMENT
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]:90)
Pembahasan mengenai hukum minuman beralkohol juga disebutkan dalam hadits berikut:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar)
Dalam mahzab Imam Hanafi, batas keharaman anggur merah adalah anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga menjernih. Memabukkan atau tidak saat diminum, hukumnya tetap haram.
Lain halnya dengan perasan aneka buah-buahan segar yang tidak berubah menjadi khamr (mengandung alkohol). Contohnya adalah sari buah pada umumnya yang masih tergolong halal.
ADVERTISEMENT
(AAA)