Konten dari Pengguna

Apakah Bayar Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan? Ini Aturannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Maret 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat fitrah.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Muslim. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi Muslim yang mampu dan memiliki kecukupan harta.
ADVERTISEMENT
Zakat sendiri bertujuan untuk menyucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Lebih dari itu, zakat juga berperan dalam membantu fakir miskin agar dapat merasakan kesejahteraan di hari raya.
Umumnya, zakat fitrah dibayarkan sendiri oleh setiap Muslim. Namun ada kondisi di mana seorang Muslim tidak bisa membayar zakat fitrah sehingga harus diwakilkan oleh orang lain.
Lantas, apakah bayar zakat fitrah bisa diwakilkan orang lain? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apakah Bayar Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan?

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Berdasarkan buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah, zakat secara bahasa berarti penyucian diri. Sedangkan secara istilah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta atas perintah Allah SWT untuk diberikan kepada penerima yang ditetapkan dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain, sebagaimana yang dilakukan para sahabat Nabi Muhammad SAW. Sebab, tidak semua orang dapat menunaikannya secara langsung karena kondisi tertentu.
Mengutip kitab Al-Inshaf karya Al-Mardawi, terdapat dua syarat utama bagi wakil atau orang yang menerima mandat untuk membayarkan zakat atas nama orang lain.
“Pembagian zakat boleh diwakilkan dan zakatnya tetap sah. Namun, syarat wakil tersebut harus tsiqah (dapat dipercaya), sebagaimana pernyataan Imam Ahmad. Selain itu, wakil juga harus seorang Muslim, sesuai dengan madzhab Hambali.” (Al-Inshaf, 3/197)

Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan beserta diri sendiri dan keluarga.
ADVERTISEMENT

1. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
ADVERTISEMENT
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
ADVERTISEMENT
(ANB)