news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Maret 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim di bulan Ramadhan. Kewajiban ini berada pada urutan ketiga dalam rukun Islam, yakni setelah syahadat dan salat.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum fiqih, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai ataupun makanan pokok seperti beras, gandum, dan kurma. Lewat zakat ini, seorang muslim dapat menyucikan dirinya sekaligus menyempurnakan puasa yang telah dijalani sepanjang bulan Ramadhan.
Namun, ada aturan mengenai kapan waktu pembayaran zakat fitrah yang tepat dalam Islam. Seperti apa ketentuannya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Ilustrasi waktu untuk zakat yang tepat adalah sepanjang bulan Ramadhan. Foto: Unsplash
Setiap muslim perlu memahami waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Dalam bukunya Hukum Zakat dan Wakaf, Yulkarnain Harahab menjelaskan bahwa waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai terbitnya fajar pada Hari Idulfitri hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.
Penjelasan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni, yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Umar berkata:
ADVERTISEMENT
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idulfitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (idulfitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.”
Sementara itu, menurut pendapat Imam Syafi'i yang dikutip dalam buku Tanya Jawab Islam oleh PISS KTB, umat muslim diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah sepanjang bulan Ramadhan. Namun, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Secara umum, waktu untuk membayar zakat fitrah dibagi menjadi lima, yang masing-masing memiliki keutamaan tersendiri. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah lima waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah:

1. Waktu Wajib

Zakat fitrah menjadi wajib ketika memasuki hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu wajib ini dimulai sejak terbenamnya matahari di malam terakhir Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Waktu Paling Utama

Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat Idulfitri. Anjurannya tertuang dalam surat Al-A'la ayat 14-15 yang artinya:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang." (QS. Al-A'la: 14-15)
ADVERTISEMENT

3. Waktu yang Diperbolehkan

Waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan, yakni setelah menjalankan puasa hari pertama sampai puasa hari terakhir. Rukshah ini diberikan untuk memudahkan muzakki (orang yang berzakat) dalam mendistribusikan zakatnya kepada mustahik.

4. Waktu Makruh

Membayar zakat fitrah setelah shalat Idulfitri tanpa alasan yang sah dianggap makruh karena bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam, makruh didefinisikan sebagai perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik dihindari.

5. Waktu Haram

Zakat fitrah yang dibayar setelah hari Idulfitri tanpa alasan yang jelas hukumnya haram, karena kewajiban tersebut telah terlewatkan. Sebagai gantinya, muzakki tetap wajib mengeluarkan zakatnya dalam bentuk qadha.
(RK)
ADVERTISEMENT