Konten dari Pengguna

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas dan Kitabisa

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Maret 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar zakat dengan uang.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan. Waktu untuk menunaikannya berlaku hingga menjelang sholat Idul Fitri. Dalil dasar hukum wajibnya tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatlan oleh Ibnu Umar:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3/4) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim.” (HR. Bukhari Muslim)
Besaran satu sha’ yang dimaksud pada hadits tersebut adalah 2,5 kg. Tidak hanya dibayarkan menggunakan beras, zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang tunai.
Umumnya, zakat dibayarkan melalui amil zakat di masjid-masjid terdekat. Kini, Anda bisa membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi Badan Zakat Nasional (Baznas). Simak tata caranya berikut ini.

Cara Bayar Zakat Secara Online

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Karena bisa dibayarkan secara online, Anda tidak perlu repot-repot datang ke masjid ataupun badan zakat untuk membayarkan zakat fitrah. Cukup kunjungi laman Baznas dan tunaikan kewajiban di sana.
ADVERTISEMENT
Membayar zakat secara online dinilai lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan cara konvensional. Bagi yang berhalangan untuk datang ke badan zakat secara langsung, maka diperbolehkan menggunakan cara ini.
Langkah-langkahnya cukup mudah. Berikut tata cara bayar zakat fitrah online selengkapnya yang bisa Anda simak.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Kitabisa

Ilustrasi ayar zakat fitrah online. Foto: Thinkstock
Selain melalui Baznas, Anda juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui laman Kitabisa. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
(MSD)