Konten dari Pengguna

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas dan Kitabisa

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bayar zakat dengan uang.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan. Waktu untuk menunaikannya berlaku hingga menjelang sholat Idul Fitri. Dalil dasar hukum wajibnya tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatlan oleh Ibnu Umar:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3/4) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim.” (HR. Bukhari Muslim)

Besaran satu sha’ yang dimaksud pada hadits tersebut adalah 2,5 kg. Tidak hanya dibayarkan menggunakan beras, zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang tunai.

Umumnya, zakat dibayarkan melalui amil zakat di masjid-masjid terdekat. Kini, Anda bisa membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi Badan Zakat Nasional (Baznas). Simak tata caranya berikut ini.

Baca juga: Keutamaan dan Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Cara Bayar Zakat Secara Online

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Karena bisa dibayarkan secara online, Anda tidak perlu repot-repot datang ke masjid ataupun badan zakat untuk membayarkan zakat fitrah. Cukup kunjungi laman Baznas dan tunaikan kewajiban di sana.

Membayar zakat secara online dinilai lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan cara konvensional. Bagi yang berhalangan untuk datang ke badan zakat secara langsung, maka diperbolehkan menggunakan cara ini.

Langkah-langkahnya cukup mudah. Berikut tata cara bayar zakat fitrah online selengkapnya yang bisa Anda simak.

Cara Bayar Zakat Online Melalui Baznas

Jika ingin membayar zakat di Baznas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut

  1. 1. Kunjungi laman Baznas

    Kunjungi laman Baznas melalui tautan baznas.go.id/bayarzakat.

  2. 2. Klik "Jumlah Jiwa"

    Pada menu awal, klik Jumlah Jiwa untuk memilih jumlah individu yang ingin Anda bayarkan zakatnya. Baznas menyediakan pilihan untuk maksimal 10 jiwa.

  3. 3. Masukkan nominal zakat

    Pada menu "Masukkan Nominal", sistem Baznas akan mengisi jumlahya sesuai dengan jumlah jiwa dipilih. Misalnya Anda memilih 2 jiwa, maka nominal yang akan tertera yaitu Rp80.000 (per jiwa Rp40.000).

  4. 4. Klik opsi "Sapaan"

    Pada opsi "Sapaan" ini, Anda bisa memilih Bapak atau Ibu. Sesuaikan dengan identitas Anda pribadi. Pastikan data yang Anda masukkan valid.

  5. 5. Mengisi data diri

    Isi data yang diminta meliputi Nama Lengkap hingga Alamat Email.

  6. 6. Pilih "Lanjut ke Pembayaran"

    Pilih menu "Lanjut ke Pembayaran" untuk melanjutkan ke laman metode pembayaran. Anda bisa memilih menggunakan m-banking ataupun e-wallet lainnya.

  7. 7. Baca niat

    Sebelum klik "Bayar", Anda dianjurkan untuk membaca niat zakat fitrah terlebih dahulu. Berikut bacaannya: “Nawaitu 'an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'il ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Kitabisa

Ilustrasi ayar zakat fitrah online. Foto: Thinkstock

Selain melalui Baznas, Anda juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui laman Kitabisa. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:

  • Buka situs zakat.kitabisa.com.

  • Pilih Lembaga/Program Zakat yang diinginkan.

  • Klik Zakat Sekarang.

  • Ikuti langkah selanjutnya. Mulai dari isi nominal, metode pembayaran, dan seterusnya.

  • Zakat Anda akan terbayarkan secara otomatis.

Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Perbedaannya dengan Zakat Mal

(MSD)