Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas dan Kitabisa
30 Maret 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3/4) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim.” (HR. Bukhari Muslim)
Besaran satu sha’ yang dimaksud pada hadits tersebut adalah 2,5 kg. Tidak hanya dibayarkan menggunakan beras , zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang tunai.
Umumnya, zakat dibayarkan melalui amil zakat di masjid-masjid terdekat. Kini, Anda bisa membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi Badan Zakat Nasional (Baznas ). Simak tata caranya berikut ini.
Cara Bayar Zakat Secara Online
Karena bisa dibayarkan secara online, Anda tidak perlu repot-repot datang ke masjid ataupun badan zakat untuk membayarkan zakat fitrah. Cukup kunjungi laman Baznas dan tunaikan kewajiban di sana.
ADVERTISEMENT
Membayar zakat secara online dinilai lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan cara konvensional. Bagi yang berhalangan untuk datang ke badan zakat secara langsung, maka diperbolehkan menggunakan cara ini.
Langkah-langkahnya cukup mudah. Berikut tata cara bayar zakat fitrah online selengkapnya yang bisa Anda simak.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Kitabisa
Selain melalui Baznas, Anda juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui laman Kitabisa. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
(MSD)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini