Konten dari Pengguna

Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Pendapat Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Maret 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar zakat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Di bulan Ramadhan, setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Dasar kewajibannya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a berikut ini:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (¾) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, anak-anak termasuk dalam golongan orang yang wajib membayar zakat. Pembayarannya harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang menanggung kehidupan sang anak.
Masalahnya, bagaimana hukumnya dengan janin? Apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah juga? Simak ketentuannya dalam artikel ini.

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi Dalam Kandungan

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Ahmad Sarwat, Lc, M.A menjelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat bahwa mayoritas (jumhur) ulama telah sepakat tentang hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Meskipun bayi dalam kandungan merupakan calon manusia, tapi mereka belum bisa dianggap sebagai manusia utuh. Jadi, orang tua atau wali tidak wajib membayarkan zakat fitrah bagi bayi yang belum lahir pada saat Idul Fitri.
Lantas, bagaimana dengan bayi yang lahir tepat di malam takbiran atau malam 1 Syawal? Nah, ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Jumhur ulama mengatakan bahwa bayi yang lahir tepat pada malam takbiran atau malam 1 Syawal sudah wajib untuk berzakat. Sedangkan Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafiyah) berpendapat bahwa bayi tersebut belum wajib dikenakan zakat.
Dalam pandangan mazhab Hanafiyah, bayi yang wajib zakat fitrah adalah yang lahir saat matahari terbit di tanggal 1 Syawal, atau lahir di pagi hari sebelum Lebaran.
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
Selain dari mayoritas ulama, ada pendapat yang berbeda dari kalangan mazhab zahiri, yakni Ibnu Hazm. Beliau beranggapan bahwa bayi sudah dianggap manusia sempurna sejak berusia 120 hari di dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Artinya, apabila bayi sudah berusia 120 hari di dalam kandungan saat matahari terbit di tanggal 1 Syawal, dia sudah diwajibkan zakat. Namun, pendapat ini bersifat tidak umum dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama.
Bahkan, Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm. Beliau mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat tersebut.
Dalam buku Zakat, Infak, Sedekah susunan Gus Arifin pun dijelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm cukup lemah. Selain karena bertentangan dengan jumhur ulama, juga bertentangan dengan hadis Bukhari no. 1511 berikut ini:
Nafi’ mengatakan: “Adalah Ibnu ‘Umar r.a, zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih Bukhari Kitab Zakat Bab 77, no. 1511)
ADVERTISEMENT
Kata ‘anak kecil’ dalam hadis itu benar-benar merujuk kepada anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat dan budaya. Janin tidak masuk dalam kategori anak kecil yang disebut dalam hadis.
(DEL)