Konten dari Pengguna

Apakah Benar Tarif Parkir Jakarta Naik? Ini Penjelasan Dishub DKI

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta tengah menjadi sorotan. Wacana tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran bagi pengguna kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya membahas usulan penyesuaian tarif parkir dengan kisaran Rp 3.000–Rp 15.000 per jam untuk sepeda motor. Sementara itu, tarif untuk mobil diusulkan berada pada kisaran Rp 6.000–Rp 60.000 per jam.

Pemerintah menilai perubahan tarif perlu dipertimbangkan untuk menyesuaikan biaya pengelolaan parkiran sekaligus mendorong penataan parkir yang lebih baik. Lantas, apakah kenaikan tarif parkir Jakarta benar-benar akan diberlakukan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apakah Tarif Parkir Jakarta Naik?

Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berikut informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta mengenai wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta:

Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tarif Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, angka Rp 60.000 per jam yang beredar merupakan bagian dari usulan berdasarkan hasil kajian pada 2019 dan 2022, sehingga belum menjadi keputusan final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi, Rabu (26/8), dikutip dari laman kumparanNEWS.

Perubahan Tarif Parkir Masih dalam Tahap Pembahasan

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan mengenai penetapan tarif parkir berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Sebelum ditetapkan, perubahan tarif harus melalui proses pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika nantinya terdapat rencana penyesuaian tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga akan menjadi pertimbangan sebelum tarif ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dengan demikian, angka tarif parkir yang saat ini beredar masih sebatas usulan dan belum dapat dianggap sebagai tarif baru yang akan langsung diberlakukan di Jakarta.

Tarif Parkir Jakarta Saat Ini

Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Untuk saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif parkir yang berlaku saat ini, yaitu:

  • Sepeda motor: Rp 2.000 per jam

  • Mobil: Rp 5.000 per jam

  • Bus atau truk: Rp 7.000 per jam

Dishub Fokus Benahi Tata Kelola Parkir

Dishub DKI Jakarta saat ini lebih memprioritaskan pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran. Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  • Memperluas digitalisasi pembayaran parkir.

  • Meningkatkan peralatan perparkiran.

  • Memperkuat pengawasan parkir.

  • Menertibkan praktik parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Sistem tersebut akan terus diperluas secara bertahap untuk mendukung layanan parkir yang lebih tertib dan transparan.

Baca Juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Fokus Tertibkan Parkir Liar

(ANB)