Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Menghirup Inhaler Saat Puasa? Ini Hukumnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Inhaler. Foto: Dok. Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Inhaler. Foto: Dok. Kementan

Kondisi tubuh yang kurang fit, disertai pilek dan hidung tersumbat, sering kali membuat seseorang tidak nyaman, apalagi saat berpuasa. Salah satu cara sederhana untuk meredakan keluhan ini adalah dengan menggunakan inhaler.

Inhaler merupakan alat medis kecil yang digunakan saat sakit dengan cara dimasukkan ke dalam lubang hidung. Menurut laman Cleveland Clinic, alat ini dapat membantu membuka saluran pernapasan sehingga napas menjadi lebih lega dan lancar.

Meski bermanfaat, penggunaan inhaler masih menimbulkan keraguan di kalangan umat Muslim, khususnya selama Ramadhan. Pasalnya, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda atau zat ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka, seperti mulut dan hidung.

Lantas, apakah menghirup inhaler saat puasa diperbolehkan dan bagaimana pandangan hukumnya menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Boleh Menghirup Inhaler Saat Puasa?

Sinusitis. Foto: shutterstock

Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam video berjudul "Tanya Jawab #48 | Menghirup Inhaler Saat Puasa" di kanal YouTube pribadinya, hukum menghirup inhaler tidak membatalkan puasa. Ia menegaskan, “Inhaler tidak membatalkan puasa, karena tidak sampai ke lambung.” Pasalnya, inhaler hanya bekerja di saluran pernapasan bagian atas dan tidak sampai ke perut.

Mengutip buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat dan Berkah oleh M.Iqbal Syauqi al-Ghiffary, menghirup aroma inhaler bisa dianalogikan dengan mencium wangi parfum atau aroma masakan yang tercium oleh hidung.

Aroma sendiri tidak termasuk dalam kategori ‘ain atau benda berwujud. Oleh sebab itu, menghirup bau seperti minyak angin atau inhaler tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."

Pendapat serupa juga dijelaskan dalam I’anat al-Thalibin Juz 4 halaman 260, yang menegaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai sarana pengobatan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa:

‎وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين

Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain","

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menghirup aroma mentol, wewangian, atau bau lainnya tidak membatalkan puasa, sebab yang tercium hanyalah rasa (dzauq) dan bukan benda berwujud (al-'ain).

Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.

Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026

Baca Juga: Keutamaan Puasa Hari Ke-8 Ramadhan beserta Bacaan Doanya

(ANB)