Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Mengundurkan Diri dari CPNS? Ini Ketentuan dan Sanksinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi CPNS 2024. Foto: BKN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS 2024. Foto: BKN

Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 telah berakhir dan hasil kelulusan sudah diumumkan oleh seluruh instansi terkait. Peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mencoba lagi tahun depan. Namun, bagi peserta yang lolos, apakah boleh mengundurkan diri?

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki hak untuk mengundurkan diri dari proses seleksi. Tapi, keputusan ini tentunya akan mendatangkan konsekuensi, karena peserta CPNS bisa dikenakan sanksi.

Berikut akan dijelaskan bagaimana nasib peserta CPNS 2024 yang memutuskan untuk mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengunduran Diri Peserta CPNS

Ilustrasi apakah boleh mengundurkan diri dari CPNS? Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Meskipun seleksi CPNS 2024 akan memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tidak menutup kemungkinan ada peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri karena beberapa alasan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024:

  • Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan mengundurkan diri, kelulusannya akan dibatalkan.

  • Peserta yang lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri.

  • Peserta yang lulus dan menerima NIP CPNS 2024, tetapi mengajukan permohonan pindah, dianggap mengundurkan diri.

Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri dari CPNS

Ilustrasi sanksi jika mengundurkan diri dari CPNS. Foto: PANRB

Mengundurkan diri dari CPNS memiliki konsekuensi yang diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Penting bagi para peserta untuk memahami aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Pasal 58 Ayat 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan itu, peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut yakni tidak diperbolehkan melamar pada dua periode pengadaan berikutnya. Sanksi yang sama juga berlaku bagi peserta yang lolos tahap akhir, tetapi tidak melengkapi dokumen yang diperlukan dengan tepat waktu.

Selain itu, peserta yang mengajukan permohonan pindah setelah menerima NIP akan dianggap mengundurkan diri dan dikenakan sanksi yang sama. Langkah ini diambil untuk menjaga komitmen dan integritas dalam proses seleksi CPNS.

Sanksi diterapkan guna menghindari pelamar yang tidak serius atau hanya coba-coba mengikuti seleksi tanpa memiliki niat bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya konsekuensi yang jelas, pelamar akan lebih berhati-hati sebelum mendaftar.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS Lengkap dengan Tata Cara Melakukan Sanggah

(RK)