Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Mengundurkan Diri dari CPNS? Ini Ketentuan dan Sanksinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Januari 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi CPNS 2024. Foto: BKN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS 2024. Foto: BKN
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 telah berakhir dan hasil kelulusan sudah diumumkan oleh seluruh instansi terkait. Peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mencoba lagi tahun depan. Namun, bagi peserta yang lolos, apakah boleh mengundurkan diri?
ADVERTISEMENT
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki hak untuk mengundurkan diri dari proses seleksi. Tapi, keputusan ini tentunya akan mendatangkan konsekuensi, karena peserta CPNS bisa dikenakan sanksi.
Berikut akan dijelaskan bagaimana nasib peserta CPNS 2024 yang memutuskan untuk mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengunduran Diri Peserta CPNS

Ilustrasi apakah boleh mengundurkan diri dari CPNS? Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meskipun seleksi CPNS 2024 akan memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tidak menutup kemungkinan ada peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri karena beberapa alasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024:
ADVERTISEMENT

Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri dari CPNS

Ilustrasi sanksi jika mengundurkan diri dari CPNS. Foto: PANRB
Mengundurkan diri dari CPNS memiliki konsekuensi yang diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Penting bagi para peserta untuk memahami aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Pasal 58 Ayat 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan itu, peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut yakni tidak diperbolehkan melamar pada dua periode pengadaan berikutnya. Sanksi yang sama juga berlaku bagi peserta yang lolos tahap akhir, tetapi tidak melengkapi dokumen yang diperlukan dengan tepat waktu.
Selain itu, peserta yang mengajukan permohonan pindah setelah menerima NIP akan dianggap mengundurkan diri dan dikenakan sanksi yang sama. Langkah ini diambil untuk menjaga komitmen dan integritas dalam proses seleksi CPNS.
ADVERTISEMENT
Sanksi diterapkan guna menghindari pelamar yang tidak serius atau hanya coba-coba mengikuti seleksi tanpa memiliki niat bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya konsekuensi yang jelas, pelamar akan lebih berhati-hati sebelum mendaftar.
(RK)