Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa? Ini Penjelasannya
30 Januari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu rukun puasa yang paling penting adalah membaca niat. Biasanya, niat ini dilafalkan pada malam hari atau saat sahur.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa berniat pada malam hari? Apakah niat puasa Ramadan boleh dilakukan di pagi hari karena lupa? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah Boleh Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa?
Pertanyaan tentang boleh tidaknya berniat puasa Ramadan di pagi hari karena lupa adalah salah satu hal yang kerap menjadi perhatian umat Islam. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mengutip buku Pesan-Pesan Rahasia oleh Mukhammad Fahmi, Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa niat puasa wajib, termasuk puasa Ramadan, harus dilakukan setiap malam, yaitu setelah terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar shadiq (sebelum masuk waktu salat subuh). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
ADVERTISEMENT
Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Kaasyifatus Sajaa menjelaskan bahwa setiap hari di bulan Ramadan adalah ibadah yang berdiri sendiri.
Oleh karena itu, niat untuk berpuasa harus diperbarui setiap malam, mulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar. Jika seseorang lupa berniat pada malam hari, maka puasanya di siang hari dianggap tidak sah.
Meski demikian, orang tersebut tetap diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sepanjang hari itu sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan. Setelah itu, ia harus mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda terkait masalah ini. Berdasarkan penjelasan buku Dalam Dekapan Ramadan karya Saeif Alemda dijelaskan bahwa Mazhab Hanafi berpendapat niat puasa tidak harus dilakukan pada malam hari, tetapi masih dapat dilakukan hingga sebelum waktu Zuhur, asalkan seseorang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, atau lainnya.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, niat tidak perlu diucapkan secara langsung, karena keinginan untuk berpuasa yang terbersit dalam hati sudah cukup dianggap sebagai niat. Hal ini didasari keyakinan bahwa setiap muslim yang menjalani bulan Ramadan pasti sadar akan kewajiban puasanya, sehingga niat tersebut dianggap sudah ada dalam hati secara otomatis.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, semua ulama sepakat bahwa niat memiliki peran penting dalam ibadah puasa Ramadan. Soal sah atau tidaknya, semua kembali pada keyakinan masing-masing, Wallahu a'lam.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk memastikan ibadah puasa diterima, umat Islam dianjurkan berniat pada malam hari sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW.
(SAI)