Apakah Boleh Peluk Istri Saat Puasa? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seluruh umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Umat Islam diperintahkan menahan nafsu dari waktu fajar hingga maghrib.
Selain menahan lapar dan dahaga, para Muslim juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah. Sebab batalnya puasa bukan hanya makan dan minum disengaja tapi juga yang berkaitan dengan hawa nafsu.
Namun, bagaimana jika bermesraan dengan istri? Apakah boleh peluk istri saat puasa? Simak jawabannya dalam pembahasan berikut ini!
Hukum Peluk Istri Saat Puasa
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. yang dikutip dari laman Muhammadiyah, Nabi Muhammad saw. pernah memeluk istrinya saat berpuasa. Hal ini diperbolehkan selama seorang Muslim mampu menahan nafsu.
Sesuai dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim berikut:
"Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya." (HR al-Bukhari dan Muslim)
Aturan tentang bermesraan dengan pasangan saat puasa juga tercantum dalam Surat Al-Baqarah Ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn.
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Dari ayat tersebut, diketahui bahwa berhubungan jimak dengan istri masih dihalalkan dengan syarat dilakukan selepas waktu isya hingga tidur. Namun, semuanya diharamkan lagi setelah fajar, sebagaimana hukum makan dan minum saat puasa. Selain itu, pasangan tetap harus menjaga etika dalam Islam supaya tidak mengurangi pahala puasa.
Baca juga: Hukum Berbuka Puasa sebelum Waktunya, Apakah Puasanya Batal?
Hukum Keluar Mani Saat Puasa
Hukum lain juga menyebutkan apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, puasanya tetap sah. Dengan catatan, keluarnya mani ini disebabkan karena bersentuhan tanpa adanya jimak (bercumbu) atau hubungan suami istri.
Selain itu, mani yang keluar karena mimpi basah juga tidak membatalkan puasa. Aturan ini merupakan hasil kesepakatan para ulama, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, dari laman Muhammadiyah:
“Apabila seseorang bermimpi basah, menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
Namun, puasa menjadi batal jika mani keluar karena rangsangan fisik yang disengaja, seperti melakukan hubungan suami istri atau onani. Umat tersebut wajib mengganti puasa di hari lain, serta membayar kafarat.
Oleh karena itu, jika seseorang khawatir tidak bisa mengendalikan diri dan menyebabkan batalnya puasa, sebaiknya menahan diri dari segala tindakan yang berlebihan.
(SLT)
