Konten dari Pengguna

Hukum Berbuka Puasa sebelum Waktunya, Apakah Puasanya Batal?

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Maret 2024 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.
ADVERTISEMENT
Maghrib adalah waktu yang ditunggu-tunggu ketika bulan suci Ramadan karena menjadi penanda berakhirnya puasa di hari tersebut. Namun ada orang yang bertanya terkait bagaimana hukum berbuka puasa sebelum waktunya
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang ingin berbuka harus memastikan bahwa waktu Maghrib telah tiba dengan benar. Jangan salah sangka karena mendengar kabar dari orang lain atau media bahwa telah tiba waktu Maghrib yang keliru.

Hukum Berbuka Puasa sebelum Waktunya

Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.
Biasanya masjid-masjid melakukan tilawah sambil menunggu waktu berbuka tiba. Tilawah tesebut seringkali disangka sebagai lantunan adzan Maghrib sehingga banyak yang salah sangka dan langsung berbuka.
Bagaimana hukum berbuka puasa sebelum waktunya? Dikutip dari buku Kamus Bid’ah: Disarikan dari Buku-buku Syaikh Al-Albani karya Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman (2019: 465), puasa orang tersebut batal dan wajib mengqadanya.
Hal tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.
ADVERTISEMENT
Artinya: "Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu maghrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut".
Hal ini juga berlaku ketika sedang menyantap sahur. Di mana orang tersebut menyangka belum tiba waktu Subuh, padahal sudah adzan. Maka puasa orang tersebut hukumnya batal dan wajib mengqadanya.
Sementara itu ada dalil lain yang menjelasnya mengenai batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu berbuka atau salah mendengar waktu adzan Maghrib.
Dalil tersebut berdasarkan kaidah Lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).
Jika seseorang berbuka dikarenakan mengira waktu Maghrib telah tiba, dan setelah itu ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaan tersebut benar atau salah. Maka porang yang demikian ini tetap dihukumi sah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebelum berbuka sebaiknya memastikan kebenaran informasinya terlebih dahulu. Sebab jika salah, maka puasa pada hari tersebut bisa batal dan wajib untuk mengqadhanya.
Demikian penjelasan mengenai hukum berbuka puasa sebelum waktunya. Jika sudah buka puasa tetapi dalam hati masih ada keraguan, maka puasa orang tersebut tetaplah sah. (Umi)