Apakah Boleh Puasa Setengah Hari karena Tidak Kuat? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orang yang berpuasa wajib menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama itu pula, seorang muslim juga harus menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Meski begitu, ada kalanya kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk menjalani puasa seharian penuh.
Sebagian orang merasa sangat lemas saat siang hari, sehingga sulit melanjutkan aktivitas seperti biasa. Akhirnya, ada yang memutuskan berbuka lebih awal dengan alasan kesehatan.
Kondisi fisik yang menurun kerap memunculkan pertanyaan, apakah boleh puasa setengah hari karena tidak kuat? Simak ketentuannya dalam hukum Islam berikut ini.
Hukum Puasa Setengah Hari karena Tidak Kuat
Puasa wajib Ramadan harus dijalankan penuh sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Meski Islam memberikan berbagai keringanan dalam ibadah, hal itu tidak berarti setiap amalan boleh dilakukan setengah-setengah. Puasa tetap harus dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan agar dinilai sah.
Dalam buku Ilmu Fiqih: Suatu Pengantar Komprehensif kepada Hukum Islam karya Saifudin Nur, M.Ag, disebutkan bahwa puasa setengah hari tidak dapat dianggap sah menurut ketentuan fikih. Jika seseorang berbuka sebelum waktunya, puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.
Kendati demikian, keringanan tetap diberikan bagi orang yang benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa karena alasan syar'i, seperti sakit. Dalam kondisi tertentu yang membahayakan tubuh atau memberatkan, ia diperbolehkan berbuka lebih awal.
Penjelasan serupa terdapat dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag. Jika sakitnya ringan dan tidak memberatkan, maka puasa tetap dijalankan. Namun, apabila sakit terasa berat dan menyulitkan, diperbolehkan berbuka dengan kewajiban mengganti di hari lain (qadha).
Selain orang sakit, mereka yang sedang safar atau bepergian jauh juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Setelah Ramadan berakhir, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti sesuai jumlah hari yang terlewat.
Ketentuan Mengganti Puasa Ramadan
Dalam buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga dijelaskan bahwa kewajiban pengganti puasa bagi orang sakit terbagi dalam beberapa ketentuan. Ada yang wajib mengqadha dan ada pula yang wajib membayar fidyah.
Jika sakitnya masih ada harapan sembuh, kewajibannya adalah mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadan. Namun, jika sakit tersebut tidak memungkinkan untuk sembuh, kewajibannya adalah membayar fidyah kepada fakir miskin. Fidyah tersebut berupa makanan pokok sebanyak satu mud atau sekitar 750 gram per hari yang dilewatkan saat Ramadan.
Sedangkan bagi muslim yang telah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa, maka wajib pula untuk membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok. Hal ini sebagaimana dalil berikut:
Ibnu Abbas pernah menyatakan: "Diperbolehkan bagi orang yang telah lanjut usia memberikan makanan setiap harinya kepada fakir miskin dan tidak ada kewajiban qadha baginya." (HR. Daruqathni dan Hakim).
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026.
Baca Juga: Hukum Menghirup Aromaterapi Saat Puasa, Apakah Bisa Bikin Batal?
(SA)
