Hukum Menghirup Aromaterapi Saat Puasa, Apakah Bisa Bikin Batal?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat menjalani ibadah puasa, tubuh dan pikiran relatif lebih lelah dari biasanya akibat perubahan pola makan dan waktu istirahat. Tak jarang, banyak orang memilih cara sederhana untuk menyegarkan diri, salah satunya dengan menghirup aromaterapi.
Menurut laman Cleveland Clinic, aromaterapi tidak hanya menenangkan pikiran, tetapi juga bisa meningkatkan kualitas tidur, mengurangi kecemasan, serta memperbaiki suasana hati. Meski manfaatnya beragam, penggunaan aromaterapi saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.
Sebagian orang merasa khawatir aroma yang terhirup dapat memengaruhi keabsahan puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghirup aromaterapi saat berpuasa? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Menghirup Aromaterapi Saat Puasa
Berdasarkan penjelasan Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi dalam video berjudul “Hukum Menghirup Minyak Pelega Pernapasan Saat Berpuasa” di kanal YouTube pribadinya, menghirup aroma wewangian seperti aromaterapi tidak membatalkan puasa.
“Kalau dia (aromaterapi) hanya sekedar aroma saja, itu nggak ada masalah. Yang dipermasalahkan itu kalau dia menghirup uap atau asap. Karena menghirup uap atau asap itu masuk kategori meminum. Dan minum atau makan dilarang, bisa membatalkan puasa,” jelasnya.
Pandangan ini sejalan dengan keterangan dari salah satu ulama bermazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-'Ujaili. Di dalam Kitabnya Hasyiyatul Jamal, disampaikan:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلِ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيحَ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
"Dan termasuk dari 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumennya)." (Lihat Sulaiman al-'Ujaili, Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj)
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa aroma tidak termasuk ‘ain, karena tidak berwujud dan tidak mengandung zat yang bisa membatalkan esensi puasa. Aroma yang dihasilkan minyak aromaterapi hanyalah bau yang tercium, bukan zat padat atau cair yang masuk ke dalam tubuh.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat dan Berkah oleh M.Iqbal Syauqi al-Ghiffary, menghirup minyak pelega hidung atau aromaterapi dapat dianalogikan seperti menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menghirup wewangian seperti aromaterapi, minyak angin, atau inhaler tidak membatalkan puasa.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026
Baca Juga: Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja di Bulan Ramadan
(ANB)
