Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja di Bulan Ramadan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama menjalankan puasa Ramadan, seorang Muslim wajib menahan diri dari segala perbuatan yang dapat membatalkannya. Karena itu, pemahaman tentang hal-hal yang membatalkan puasa menjadi penting agar puasanya sah.
Ada kalanya seseorang tidak mampu menjaga puasanya hingga waktu berbuka. Ia terpaksa membatalkannya dengan sengaja karena alasan tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang apakah boleh hal itu dilakukan.
Pembahasan mengenai hukum membatalkan puasa dengan sengaja telah dijelaskan dalam berbagai dalil serta pendapat ulama. Simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Dalam buku Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani karya Yusuf Qardhawi dan Danis Wijaksana, dijelaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa selain karena jima' (berhubungan suami istri) dan tanpa uzur termasuk melakukan dosa besar.
Karenanya, siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran semacam ini dianjurkan untuk saling mengingatkan serta menasihati agar pelakunya segera bertobat. Adapun bentuk pembatalan selain jima’ meliputi makan, minum, bercumbu hingga keluar mani, maupun onani yang menyebabkan keluarnya mani secara sengaja.
Jika orang yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat saja tetap diwajibkan mengganti puasa, maka apalagi bagi yang membatalkannya tanpa uzur. Karena itu, orang yang melakukan perbuatan tersebut wajib mengqadha puasanya.
Meski puasanya telah batal, ia tetap harus menahan diri hingga waktu Magrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan. Namun, ia tidak dikenai kafarat. Kafarat hanya diwajibkan bagi pelaku jima' di siang hari Ramadan karena pelanggaran tersebut memiliki ketentuan khusus dalam syariat.
Bentuk Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Berdasarkan buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut beberapa bentuk membatalkan puasa secara sengaja.
1. Sengaja Makan dan Minum
Makan atau minum dengan sadar pada siang hari Ramadan membatalkan puasa. Orang yang melakukannya wajib mengqadha. Selain makan dan minum, memasukkan benda ke dalam tubuh melalui saluran yang alami seperti mulut, hidung, atau telinga juga membatalkan puasa.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib diqadha. Namun jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qada atas dirinya, tetapi barangsiapa yang sengaja muntah maka ia harus mengqada" (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni, juga Hakim yang menyatakan kesahihannya).
3. Masturbasi (Onani)
Masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Sebaliknya, jika keluar mani tanpa kesengajaan seperti mimpi basah di siang hari, puasa tetap sah.
4. Membatalkan Niat Puasa
Puasa sangat bergantung pada niat. Jika seseorang yang sedang berpuasa secara sadar mencabut atau membatalkan niatnya sebelum waktu berbuka, puasanya menjadi batal meski belum makan atau minum.
5. Keliru Mengira Waktu
Makan, minum, atau berhubungan suami istri karena mengira matahari telah terbenam atau fajar belum terbit termasuk kesalahan yang membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, puasa wajib diqadha namun tidak dikenai kafarat.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026.
Baca Juga: Apakah Ngupil Saat Puasa Batal? Ini Hukumnya dalam Islam
(SA)
