Konten dari Pengguna

Apakah Ngupil Saat Puasa Batal? Ini Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi orang sedang mengupil saat puasa. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang sedang mengupil saat puasa. Foto: Getty Images

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami tata cara pelaksanaannya agar ibadah menjadi sempurna. Seorang muslim juga wajib menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Banyak orang tidak menyadari bahwa aktivitas sederhana justru bisa menimbulkan keraguan saat berpuasa, misalnya ngupil. Aktivitas yang sering dianggap remeh ini ternyata punya ketentuan hukum khusus dalam Islam.

Lantas, apakah ngupil saat puasa batal? Agar tidak salah menafsirkan, simak pembahasan lengkap tentang hukum ngupil saat puasa lewat artikel berikut ini!

Apakah Ngupil Saat Puasa Batal?

Ilustrasi orang sedang mengupil. Foto: Getty Images

Pada dasarnya, memasukkan benda apa pun, baik berukuran besar maupun kecil, melalui lubang alami tubuh hingga mencapai bagian dalam dapat membatalkan puasa. Utamanya, jika aktivitas tersebut dilakukan dengan sengaja.

Jika seseorang secara sadar mengupil, maka perbuatan tersebut termasuk tindakan yang disengaja. Namun, jika hanya dilakukan di bagian luar dan tidak melewati batas bagian dalam hidung, maka tidak membatalkan puasa.

Setiap lubang tubuh memiliki batas awal (jauf). Apabila benda yang dimasukkan melewati batas tersebut, maka puasa bisa batal. Sebaliknya, jika tidak melewatinya, puasa tetap sah. Berdasarkan buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah karya Ahmad Zacky, batas-batas tersebut antara lain:

  • Hidung: Batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha kasyum (pangkal batang hidung) yang sejajar dengan mata. Jika seseorang memasukkan benda ke hidung hingga melewati pangkal batang hidung tersebut, puasanya batal.

  • Telinga: Batas awalnya yaitu bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata.

  • Mulut: Batas awalnya yaitu tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi hal yang dapat membatalkan puasa. Foto: Pexels

Mengutip buku Fiqih Puasa oleh M. Hasyim Ritonga, hal utama yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu seperti makanan, minuman, atau benda lain ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga dengan sengaja.

Namun, apabila hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau karena lupa, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: Apabila seorang lupa, kemudian dia makan dan minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-Allah yang memberikan makanan dan minuman itu."

Sementara itu, hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain:

  • Makan dan minum dengan sengaja.

  • Memasukkan sesuatu ke dalam rongga melalui kemaluan atau qubul.

  • Muntah dengan sengaja.

  • Bersetubuh walaupun tidak sampai keluar mani.

  • Keluar mani dengan sebab mubasyarah (sentuhan kulit tanpa alas), mencium, dan sebagainya.

  • Haid

  • Nifas

  • Gila

  • Murtad

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa serta terhindar dari keraguan atau was-was.

Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.

Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026.

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan di Siang Hari

(SA)