Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan di Siang Hari

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat menjalankan puasa Ramadan, sering muncul pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Banyak orang merasa khawatir jika tanpa sadar melakukan sesuatu yang bisa membuat puasa menjadi tidak sah.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan keraguan terhadap sahnya puasa adalah mengalami mimpi basah saat tidur siang. Lantas, bagaimana hukum mimpi basah saat puasa Ramadan di siang hari? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan di Siang Hari
Ihtilam atau mimpi basah yang dialami saat berpuasa tidak merusak maupun membatalkan puasa. Hal ini karena peristiwa tersebut terjadi di luar kendali seseorang. Dalam kondisi terlelap, seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengatur apalagi mengendalikan mimpinya.
Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dijelaskan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tetap dapat melanjutkan puasanya. Setelah bangun, ia hanya diwajibkan mandi janabah atau mandi besar untuk menghilangkan hadas besar.
Hal ini diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yang artinya: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang, yaitu dari dari orang gila sampai ia sembuh (waras): dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sehingga ia menjadi dewasa (baligh)."
Hadis tersebut menegaskan bahwa tidak ada dosa atas peristiwa yang terjadi saat tidur. Keluarnya mani yang bukan disebabkan persentuhan atau rangsangan yang disengaja, seperti karena mimpi basah, tidak membatalkan puasa.
Perbuatan yang Membatalkan Puasa
Kendati hadas besar seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa, namun merujuk buku Berislam di Era Milenial karya Khoirul Anwar, jika pada siang hari seseorang melakukan jima’ atau dengan sengaja mengeluarkan mani, maka puasanya batal.
Puasa menjadi batal apabila keluarnya mani terjadi karena rangsangan yang dilakukan sendiri, hubungan suami istri di siang hari Ramadan, atau tindakan lain yang dianalogikan dengan jima’ karena sama-sama bertujuan memenuhi hasrat seksual. Dalam kondisi seperti itu, puasa wajib diganti di hari lain.
Larangan tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan kebolehan makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam hari hingga terbit fajar di bulan Ramadan.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (Q.S Al-Baqarah ayat 187)
Para ahli fikih kemudian memahami penegasan kebolehan jima’ pada malam hari itu sebagai batas waktu yang jelas. Dengan demikian, apabila dilakukan pada siang hari, hukumnya menjadi haram dan membatalkan puasa.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026.
Baca Juga: Subhanal Malikil Quddus yang Dibaca Setelah Salat Witir, Ini Bacaan dan Artinya
(SA)
