Apakah Cek Darah Membatalkan Puasa? Ini Ketentuannya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menjalankan ibadah puasa, ada yang kerap membingungkan umat Muslim tentang ketentuan beberapa hal dalam ajaran Islam. Salah satunya adalah apakah cek darah dapat membatalkan puasa atau tidak.
Kebingungan tentang hukum cek darah ini bersumber dari pendapat ulama yang tidak membolehkan umat Muslim untuk mendonorkan darahnya dalam jumlah banyak saat berpuasa. Alhasil, orang pun bertanya apakah hal itu juga diberlakukan untuk cek darah.
Apakah Cek Darah Membatalkan Puasa?
Melakukan cek darah pada saat berpuasa adalah tidak membatalkan puasa. Sebab, tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa orang puasa yang mengeluarkan darah menjadi batal puasanya.
Karena jumlah darah yang diambil sedikit, cek darah tidak akan memberikan dampak siginifikan bagi tubuh. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah oleh H. Ahmad Zakcy, di mana Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa pengambilan darah untuk mengetahui suatu penyakit tidaklah membatalkan puasa.
"Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboraturium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya. Hal ini tidak membatalkan puasa, karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana halnya berbekam yang juga tidak membatalkan puasa. Hukum asalnya tetap sah. Tidak bisa membatalkan kecuali ada dalil syar'i."
Meski tidak membatalkan puasa, namun jika ada risiko membuat badan menjadi lemas, maka sebaiknya tidak melakukan cek darah pada siang hari kecuali karena keadaan darurat. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan donor darah dalam jumlah besar, di mana puasanya akan dianggap batal jika badan menjadi lemas setelahnya.
Ketentuan ini dijelaskan oleh Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H / 24 Juli 2000 M, tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa bahwa:
“Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan jika ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, dengan memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.”
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Umat Muslim wajib mengetahui apa saja hal-hal yang sebenarnya membatalkan puasa. Menurut buku Fiqih Wanita karya Ust. Muiz al Bantani, berikut adalah beberapa hal yang membatalkan puasa.
Makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Melakukan hubungan badan secara sengaja.
Haid bagi wanita.
Gila atau hilang kewarasan.
Murtad atau keluar dari agama Islam
Muntah dengan sengaja.
Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan.
Baca Juga: Hukum Menangis saat Puasa Akibat Merasa Sedih
(ANB)
