Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Daging Rusa Halal atau Haram Dikonsumsi Umat Islam?
1 Maret 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Daging rusa memiliki cita rasa yang lezat dan unik sehingga kerap diolah menjadi berbagai hidangan yang istimewa. Namun, bagaimana hukum mengonsumsinya? Apakah daging rusa halal atau haram dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Memerhatikan kehalalan sumber makanan sangat penting dilakukan oleh seorang Muslim. Karena halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi akan berpengaruh terhadap kualitas ibadah doa di hadapan Allah SWT.
Sebagaimana yang disampaikan oleh sabda Rasulullah SAW:
"Sa'ad bin Abu Waqqash berdiri kemudian berkata: "Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan doanya oleh Allah”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak baginya” (Hadits Riwayat At-Thabrani)
ADVERTISEMENT
Apakah Daging Rusa Halal atau Haram Menurut Al-Quran?
Mengutip laman HalalGuidance, berdasarkan Al-Quran dan As Sunnah daging rusa termasuk kategori hewan ternak yang hukumnya adalah halal untuk dimakan. Pernyataan ini mengacu pada dalil Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 142.
Allah berfirman:
وَمِنَ الْاَنْعَامِ حَمُوْلَةً وَّفَرْشًا ۗ كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌۙ
Artinya: "dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu" (Qs. Al-An'am: 142)
Menurut para ahli tafsir, ayat tersebut menerangkan bahwa hewan ternak merupakan salah satu rezeki yang Allah berikan kepada manusia. Sehingga, manusia dapat memenuhi kebutuhannya dengan memakan hewan ternak.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mereka juga bersepakat bahwa rusa termasuk dalam kategori hewan ternak yang halal untuk diburu dan dimakan. Pendapat ini juga dilandaskan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Qs. Al-Baqarah: 173).
Ayat tersebut menjelaskan mengenai kategori hewan dan daging yang haram untuk dimakan . Disebutkan ada empat kategori daging dan hewan yang haram untuk dimakan, yakni daging hewan mati (bangkai), daging yang masih berdarah, daging babi dan daging yang berasal dari hewan yang disembelih tidak menyebut Asma Allah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas rusa tidak termasuk ke dalam kategori daging dan hewan yang haram untuk dimakan. Jadi, hukum memakan daging rusa yang disembelih sesuai dengan syariat Islam adalah halal.
(PHR)