Apakah Desil 7 Bisa Lolos KIP Kuliah? Ini Syarat dan Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desil 7 merujuk pada kelompok penduduk yang status ekonominya berada di urutan ke-7 dari bawah dan ke-4 dari atas. Pertanyaannya, apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah?
Sebelum membahasnya, Anda perlu memahami definisi desil dan pemeringkatannya terlebih dahulu. Dirangkum dari laman Kemdikbud, desil adalah istilah yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk berdasarkan tingkat ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Dalam data pemerintah, desil 1 diisi oleh penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara desil 10 adalah kelompok penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Desil 7 posisinya berada di urutan ke-4 dari atas, dengan tingkat kesejahteraan yang cukup baik. Lantas apakah desil 7 bisa lolos KIP Kuliah? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasannya berikut ini.
Syarat Lolos KIP Kuliah untuk Desil 7
Banyak yang meragukan desil 7 bisa lolos KIP Kuliah. Sebab jika dilihat dari status ekonominya, desil 7 tergolong sebagai penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan cukup baik.
Mengenai hal ini, penyeleksi mengungkapkan bahwa desil 7 tetap berkesempatan untuk lolos dalam seleksi KIP Kuliah. Syaratnya, ia harus terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, siswa desil 7 yang mampu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Daerah (SKTM-PD) juga memiliki kesempatan yang sama untuk lolos dalam seleksi KIP.
Namun siswa juga harus memenuhi syarat lain. Salah satunya, siswa wajib mengantongi nilai rapor rata-rata minimal 7,0 untuk SMA/SMK/MA dan minimal 6,5 untuk SMALB/MAK.
Kemudian, siswa juga harus lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. Ini diperlukan guna memudahkan penyaluran KIP Kuliah nanti.
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah
Setelah memenuhi syarat di atas, siswa bisa melanjutkan ke proses pendaftaran. Dirangkum dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut tahapan yang mesti dilalui calon penerima KIP Kuliah:
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Baca juga: Cara Daftar KIP Online dan Persyaratannya
(MSD)
