Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Guru Bisa Daftar PPPK Teknis? Ini Dia Penjelasannya
20 November 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) Teknis 2024 sering jadi pilihan para profesional yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Hal ini lantas menimbulkan tanya, apakah guru bisa daftar PPPK Teknis juga?
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari segi mekanismenya, PPPK terbagi dalam dua jenis, yaitu PPPK umum dan khusus. Sementara dari segi bidang pekerjaan, PPPK dibagi menjadi tiga jenis, yakni PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Masing-masing jenis PPPK tentu memiliki syarat dan ketentuan pendaftaran yang berbeda. Jika masih bingung apakah guru bisa mendaftar PPPK Teknis atau tidak, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bisakah Guru Mendaftar PPPK Teknis?
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan, "apakah guru bisa daftar PPPK Teknis?”, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu PPPK Teknis. PPPK Teknis adalah pegawai pemerintah yang diangkat untuk mengisi posisi fungsional di bidang teknis tertentu. Biasanya, posisi ini memiliki masa jabatan yang sementara.
Umumnya, masa kerja PPPK Teknis berlangsung antara 1-5 tahun, tergantung kebijakan instansi yang membutuhkan tenaga tersebut. Seleksi PPPK Teknis terbuka tidak hanya untuk pegawai honorer , tetapi juga untuk masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, PPPK Teknis memiliki tugas khusus di bidang teknis sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No 14 Tahun 2023 yang mewajibkan pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, baik untuk jenjang pemula, terampil, maupun ahli pertama.
Mengacu pada pengertian PPPK Teknis tadi, maka dapat disimpulkan bahwa guru tidak bisa mendaftar formasi PPPK Teknis. Pengecualian terjadi apabila guru memiliki keahlian dan pengalaman di bidang teknis yang relevan dengan jabatan fungsional yang tersedia.
Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki pengalaman di bidang teknis seperti teknologi informasi, teknik sipil, atau keahlian teknis lainnya, maka mereka berpotensi memenuhi syarat untuk melamar PPPK Teknis. Namun, jika seorang guru hanya memiliki pengalaman mengajar, lebih disarankan untuk mendaftar formasi PPPK Guru yang memang diperuntukkan bagi tenaga pendidik.
ADVERTISEMENT
Perbedaan PPPK Teknis dan PPPK Guru
Perbedaan antara PPPK Guru dan PPPK Teknis bisa dilihat dari unit penempatan, penugasan, persyaratan, dan seleksi yang dilakukan. Berikut penjelasannya yang bisa dipahami:
1. PPPK Guru
Biasanya, unit penempatan PPPK Guru berada di sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota). Tugas utama guru adalah mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.
Syaratnya, guru telah menempuh pendidikan minimal S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik. Seleksi untuk PPPK Guru terdiri dari seleksi administrasi, tes akademik (termasuk ujian dan wawancara), serta seleksi fisik.
2. PPPK Teknis
PPPK Teknis ditempatkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang membutuhkan tenaga teknis. Tugas utamanya yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesialisasi dan kebutuhan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Persyaratan untuk PPPK Teknis adalah pendidikan minimal D3 dan/atau keahlian khusus yang relevan dengan bidang pekerjaan yang hendak dilamar. Seleksi untuk PPPK Teknis meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi yang dapat berupa ujian atau praktik, serta seleksi fisik.
(RK)