news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gusi berdarah saat puasa. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gusi berdarah saat puasa. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kondisi gusi berdarah saat puasa bisa terjadi kepada setiap orang. Bagi sebagian orang, hal ini menimbulkan kebingungan, terutama ketika darah yang bercampur air liur tertelan secara tidak sengaja.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur bercampur darah pun dapat membatalkan puasa. Itu karena darah termasuk benda najis yang tidak boleh ditelan.
Namun, bagaimana dengan darah yang timbul karena luka di gusi? Apakah gusi berdarah bisa membatalkan puasa? Simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui hukumnya dalam Islam!

Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi gusi berdarah saat puasa. Foto: Thinkstock
Menurut mazhab Syafi’i, menelan air liur yang masih murni tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, jika air liur bercampur dengan najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib, bahwa air liur yang bercampur dengan najis, meskipun warnanya tetap bening, tetap membatalkan puasa jika ditelan.
ADVERTISEMENT
لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه
Artinya: “Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah gusi berdarah secara otomatis membatalkan puasa? Dalam buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa (2021), dijelaskan bahwa jika seseorang mengalami kondisi gusi berdarah, lalu menelan ludah yang bercampur darah tanpa sengaja, puasanya tetap sah.
Berbeda dengan hukum bagi orang yang mengorek gusi sampai luka dan menelan darahnya secara sengaja, maka hal ini membatalkan puasa. Jika gusi berdarah karena tergores, disarankan untuk segera mengeluarkan darah dari dalam mulut agar tidak tertelan.
Ada pengecualian bagi seorang Muslim yang sering mengalami pendarahan gusi. Jika kondisi ini sulit dihindari dan darahnya terus mengalir, maka hal ini termasuk dalam kategori masyaqat (kesulitan).
Ketentuan ini dipertegas dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani yang dikutip dari buku Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan oleh Gus Dewa (2024). Dijelaskan bahwa orang yang mengalami pendarahan gusi secara terus-menerus akan dimaafkan dan tidak wajib mencuci mulutnya secara terus-menerus demi menjaga puasanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gusi berdarah saat puasa. Foto: Shutterstock
Dengan demikian, gusi berdarah tidak serta-merta membatalkan puasa, kecuali jika darah tersebut ditelan secara sengaja. Oleh karena itu, seseorang yang mengalami pendarahan gusi saat puasa disarankan untuk sering berkumur dan menjaga kebersihan mulut agar darah tidak tertelan tanpa sadar.
(SLT)