Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Ini Penjelasannya
21 Desember 2023 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah ijazah bisa dicetak ulang? Pertanyaaan ini kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat sebab ijazah merupakan dokumen penting, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa rusak maupun hilang.
ADVERTISEMENT
Ijazah adalah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa, atau mahasiswa. Ijazah memiliki beberapa manfaat, sehingga perlu dijaga dengan baik.
Namun, pada beberapa kondisi, ijazah bisa saja hilang ataupun rusak. Lantas, apakah ijazah bisa dicetak ulang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Ijazah memiliki beberapa manfaat, seperti menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, menilai kecerdasan yang dimiliki dari nilai yang didapat selama masa tempuh pendidikan, dan menjadi syarat penting yang harus ada untuk menjadi tenaga pendidik atau bekerja di bidang pendidikan dan lain sebagainya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang secara langsung.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengganti, Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan diterbitkan dengan catatan yang relevan, seperti "Pengganti Ijazah" atau "Ijazah Terhilang". Ijazah sendiri yang dicetak ulang tidak akan memiliki nilai legitimasi seperti ijazah yang asli.
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus ijazah yang hilang ataupun rusak. Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut cara mengurus ijazah yang hilang:
1. Persiapkan Dokumen Tertentu
Sebelum mengurus kehilangan ijazah, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. Bawa dokumen ini untuk melaporkan kehilangan ijazah pada pihak terkait.
2. Laporkan Masalah ke Polsek Setempat
Pergi ke Polsek setempat dan buat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Jangan lupa untuk membuat fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
ADVERTISEMENT
3. Datangi Sekolah yang Menerbitkan Ijazah
Hubungi lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai prosedur penggantian ijazah yang hilang.
Sebelum itu, pastikan untuk membawa beberapa dokumen, di antaranya:materai 6.000 (2 buah), pas foto 3x4 (2 lembar), dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
Pada tahapan ini, cobalah temui bagian Tata Usaha untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI ini nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
4. Datangi Kantor Dinas Pendidikan Setempat
Setelah itu, kunjungi kantor Dinas Pendidikan setempat untuk mengurus ijazah yang hilang. Jangan lupa untuk membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan Saksi (2 orang), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
5. Pengambilan Ijazah Pengganti
Setelah proses administrasi selesai, ijazah pengganti dapat diambil di lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
ADVERTISEMENT
6. Simpan dengan Aman
Simpan ijazah pengganti dengan aman dan buat salinan cadangan jika diperlukan.
Demikianlah langkah-langkah untuk mengurus ijazah yang hilang. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
(SAI)