Konten dari Pengguna

Apakah Keluar Madzi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Maret 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasangan suami istri muslim. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri muslim. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Madzi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan seseorang. Biasanya, aktivitas yang melibatkan kedekatan fisik atau emosional dapat menjadi penyebab seseorang mengeluarkan madzi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqh As-Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq, para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Madzi dikategorikan sebagai najis sedang (muatawasitah) yang termasuk sulit untuk dihindari.
Cairan yang berasal dari kemaluan ini bisa datang kapan saja, bahkan saat sedang menjalankan ibadah puasa. Lalu, apakah keluar madzi membatalkan puasa? Agar paham, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa

dalam Alquran, kehamilan sering disebut sebagai kabar gembira Foto: Shutterstock
Mengutip buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan, sebenarnya ada perbedaan pendapat terkait hukum keluarnya madzi saat puasa. Di satu sisi, mazhab Maliki dan Hanbali berpandangan bahwa keluarnya madzi membuat seorang Muslim wajib mengqadha puasa tanpa kafarat.
Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Syafi’i justru memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, hukum madzi sama seperti air kencing yang tidak membatalkan puasa dan juga tidak diwajibkan untuk mandi jinabat.
ADVERTISEMENT
Ya, sebagian besar ulama memang berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membuat puasa seorang Muslim menjadi batal. Berbeda hukumnya dengan keluarnya mani, di mana para ulama sepakat hal itu membatalkan puasa.
Merujuk pada buku Fiqih Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman, jika ada bagian tubuh yang terkena madzi, maka cara membersihkannya cukup disiram dengan air. Hal ini diterangkan dalam hadits berikut:
" كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود .
“Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku adalah laki-laki yang kerap keluar madzi dan aku malu menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena putrinya menjadi istriku, maka aku meminta Miqdad menanyakannya kepadanya, lalu beliau menjawab, ‘Cucilah kemaluannya dan berwudulah.’” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Meski tidak membatalkan puasa, hendaknya seseorang tetap menghindari hal-hal yang dapat memicu keluarnya madzi. Sebagaimana diketahui bahwa madzi dapat keluar saat seseorang mengalami syahwat.

Contoh Najis Mutawasitah (Najis Sedang)

Perempuan menstruasi. Foto: Shutterstock
Selain madzi, ada bentuk najis lainnya yang dikategorikan sebagai najis sedang (najis mutawasitah). Menukil buku Buku Pintar Shalat karya Yunan Yusuf dan Sugeng Supriadi, contoh najis mutawasitah adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan hewan.
Cara membersihkannya cukup dicuci dengan air tiga kali atau lebih, sampai hilang bau, warna, dan bentuk najisnya. Beberapa hal yang termasuk najis kategori ini adalah:

1. Darah Haid dan Nifas

Darah haid dan darah nifas merupakan salah satu najis yang harus disucikan, sesuai yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 222 berikut:
ADVERTISEMENT
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” (QS. Al-Baqarah (2): 222)
Cara membersihkan darah haid adalah dengan membilasnya menggunakan air. Apabila masih meninggalkan bekas setelah dicuci, pakaian tersebut tetap dianggap suci.

2. Wadi

Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil. Wadi biasanya keluar akibat kelelahan. Berbeda dengan madzi, karakteristik wadi lebih kental dan keruh.

3. Tinja

Tinja adalah kotoran yang keluar dari dalam tubuh melalui lubang dubur. Semua tinja, baik tinja manusia maupun hewan, baik yang dagingnya dimakan maupun tidak, adalah najis.

4. Bangkai

Bangkai merupakan salah satu benda yang termasuk kategori najis. Namun, ada juga bangkai yang tidak termasuk najis, yakni bangkai ikan dan bangkai hewan-hewan yang tidak memiliki darah.
ADVERTISEMENT
(ANB)