Konten dari Pengguna

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Ini Beberapa Penyebabnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Kemdikbud

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah. Program ini diperuntukkan bagi para mahasiswa dari keluarga kurang mampu atau berada dalam kondisi ekonomi rentan.

KIP Kuliah umumnya diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan dan tunjangan hidup untuk mendukung kebutuhan belajar mahasiswa. Dukungan ini akan berlaku selama 2 hingga 8 semester, tergantung jenjang studi yang ditempuh.

Dalam menerima bantuan tersebut, mahasiswa perlu mematuhi serangkaian ketentuan dan kewajiban agar manfaat bantuan tetap berlanjut. Lantas, apakah KIP Kuliah bisa dicabut? Untuk menjawabnya, simak penjelasannya berikut.

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut?

Ilustrasi apakah KIP Kuliah bisa dicabut? Bisa. Foto: iStock

Mengutip dari situs resmi Kemendikti Saintek, penerima KIP Kuliah wajib menandatangani surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan mahasiswa untuk aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan.

Bantuan KIP Kuliah pun dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan jika mahasiswa tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencabutan ini tercantum dalam Persesjen PIP Nomor 10 Tahun 2022, terutama pada huruf G.

Berikut beberapa penyebab pencabutan KIP Kuliah yang perlu diketahui mahasiswa.

1. Mahasiswa meninggal dunia, putus kuliah, atau tidak melanjutkan studi

Dalam kondisi ini, mahasiswa jelas tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, sehingga KIP Kuliah secara otomatis dapat dihentikan atau dicabut.

2. Pindah kampus tanpa prosedur resmi

Mahasiswa yang pindah tanpa mengikuti prosedur administrasi resmi tidak lagi tercatat sebagai peserta program, sehingga bantuan yang diterima tidak bisa dilanjutkan.

3. Peningkatan status ekonomi

Jika mahasiswa penerima mengalami peningkatan ekonomi yang signifikan, bantuan dapat dicabut. Misalnya, mahasiswa yang terlihat hidup mewah atau memiliki aset yang melebihi kriteria penerima tidak lagi memenuhi syarat bantuan.

4. Masa studi melebihi batas yang ditentukan

KIP Kuliah memberikan beasiswa selama 8 semester untuk program D4 dan S1, serta 6 semester untuk program D3. Jika mahasiswa melampaui durasi studi yang sudah ditetapkan, bantuan akan dihentikan agar dana dapat dialokasikan untuk mahasiswa lain.

5. Tidak memenuhi standar akademik

Mahasiswa wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 setiap semester. Jika tidak mencapai standar ini, bantuan KIP Kuliah dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku, karena penerima diharapkan tetap aktif dan berprestasi secara akademik.

6. Melakukan tindakan yang melanggar hukum

Beasiswa KIP Kuliah akan berakhir jika mahasiswa terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau etika. Pihak penyelenggara akan segera menghentikan bantuan secara otomatis untuk menjaga integritas program.

7. Perubahan status pernikahan

Pemerintah tidak melarang mahasiswa penerima beasiswa menikah. Namun, jika mahasiswa menikah, tanggung jawab finansial dialihkan kepada pasangan, sehingga mahasiswa dianggap sudah mampu secara ekonomi dan bantuan KIP Kuliah dapat dihentikan.

8. Mengambil cuti akademik lebih dari dua semester

Mahasiswa yang mengambil cuti lebih dari dua semester bukan karena alasan sakit tidak lagi memenuhi syarat penerima KIP Kuliah, karena bantuan diberikan untuk mahasiswa yang aktif menempuh studi secara berkelanjutan.

Baca juga: Cara Mencairkan KIP Kuliah dengan Mudah, Begini Panduannya!

(RK)