Konten dari Pengguna

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah korek kuping membatalkan puasa. Foto: Jessica Flavia/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah korek kuping membatalkan puasa. Foto: Jessica Flavia/Unsplash

Saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam wajib menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan. Namun, ada beberapa hal yang masih kerap membingungkan, termasuk apakah korek kuping membatalkan puasa atau tidak.

Seperti diketahui, hal yang membatalkan puasa seseorang adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Masalahnya, proses membersihkan telinga dilakukan dengan memasukkan benda dari luar ke dalam lubang telinga.

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap mengenai hukum korek kuping saat puasa berikut ini!

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah korek kuping membatalkan puasa. Foto: Kimia Zarifi/Unsplash

Mengutip buku Fiqih Praktis Puasa oleh Buya Yahya, menurut pandangan sebagian besar ulama, hukum memasukkan sesuatu ke dalam telinga dapat membatalkan puasa. Ketentuan ini berlaku apabila benda tersebut melewati batas yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking.

Sebaliknya, jika yang dimasukkan, baik jari maupun benda lain seperti cotton bud, hanya sebatas area yang masih dapat dijangkau jari kelingking, maka puasa tidak batal.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Al-Ghazali dari mazhab Syafi'i berpendapat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Marah Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi puasa. Foto: Rauf Alvi/Unsplash

Selain memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, ada beberapa hal yang juga dapat membatalkan puasa. Segala hal yang membatalkan puasa ini berlaku untuk semua jenis puasa, baik wajib maupun sunnah.

Disadur dari buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari oleh K. H. Muhammad Habibillah, berikut beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:

1. Makan dan Minum yang Disengaja

Seluruh ulama sepakat bahwa makan dan minum adalah hal yang membatalkan puasa. Yang dimaksud makan dan minum ialah memasukkan sesuatu ke dalam perut melalui mulut secara sengaja saat sedang berpuasa.

Namun, apabila dilakukan karena lupa, maka puasanya tidak batal. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj).

Ketentuan ini juga berlaku pada asupan yang masuk ke tubuh melalui infus atau suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman. Jadi, seseorang yang menerima infus dianggap batal puasanya.

2. Muntah dengan Disengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda, "Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha'." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

3. Keluarnya Darah Haid dan Nifas

Para ulama sepakat bahwa apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal dan tidak sah jika tetap dilanjutkan. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, ""Bukankah jika wanita haid ia tidak salat dan tidak berpuasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Beliau bersabda, “Itulah kekurangan agamanya.""

4. Keluarnya Sperma yang Disengaja

Keluarnya sperma secara sengaja juga membatalkan puasa. Kondisi ini juga berlaku bagi seseorang yang bercumbu atau mencium istrinya hingga keluar mani.

5. Berhubungan Intim di Siang Hari

Melakukan hubungan intim pada siang hari saat berpuasa membatalkan puasa, meskipun dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Selain wajib mengqadha puasa di hari lain, perbuatan ini juga dapat dikenai kewajiban kafarat sesuai ketentuan fikih.

Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.

Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026

(NSF)